Anak buah Siti Fadilah salahgunakan nota penunjukan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari sudah memberikan kesaksiannya dalam perkara korupsi pengdaaan alat kesehatan menyeret terdakwa Mulya Hasyim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum Siti, kliennya telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes itu.
"Beliau diminta keterangan sebagai saksi dalam penunjukkan langsung pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005," terang Indra di Gedung Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis (26/4/2012).
Yan pasti, kata Indra, tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut. Peran kliennya hanyalah mengeluarkan Nota Dinas untuk penunjukkan langsung pengadaan alat.
Penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang berlaku, yaitu bila terjadi keadaan mendesak. Namun, kemudian yang terjadi di bawah, kebijakan penunjukan langsung itu disalahgunaka oleh anak buah Siti.
"Nota dinas ibu Siti mengatakan, boleh dilakukan asal mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Tetapi di bawah, maksudnya bawahannya, itu melakukan suatu penunjukkan langsung bukan saja terhadap keadaan bencana, tapi dalam hal-hal lain untuk rumah sakit di Jakarta juga dilakukan bawahannya melakukan penunjukkan langsung tanpa tender," terang Indra.(lin)
Menurut Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum Siti, kliennya telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes itu.
"Beliau diminta keterangan sebagai saksi dalam penunjukkan langsung pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005," terang Indra di Gedung Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis (26/4/2012).
Yan pasti, kata Indra, tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut. Peran kliennya hanyalah mengeluarkan Nota Dinas untuk penunjukkan langsung pengadaan alat.
Penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang berlaku, yaitu bila terjadi keadaan mendesak. Namun, kemudian yang terjadi di bawah, kebijakan penunjukan langsung itu disalahgunaka oleh anak buah Siti.
"Nota dinas ibu Siti mengatakan, boleh dilakukan asal mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Tetapi di bawah, maksudnya bawahannya, itu melakukan suatu penunjukkan langsung bukan saja terhadap keadaan bencana, tapi dalam hal-hal lain untuk rumah sakit di Jakarta juga dilakukan bawahannya melakukan penunjukkan langsung tanpa tender," terang Indra.(lin)
()