PT rendah picu multi partai lokal

Rabu, 25 April 2012 - 12:44 WIB
PT rendah picu multi partai lokal
PT rendah picu multi partai lokal
A A A
Sindonews.com - Salah satu alasan mengapa parliamentary threshol (PT) atau ambang batas ditetapkan 3,5 persen berlaku nasional adalah menghindari munculnya multi partai lokal.

Jika dalam gugatan yang diajukan 22 partai politik (parpol) nonparlemen dikabulkan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan DPR itu digagalkan, maka beragam partai di setiap daerah muncul tidak bisa dielakkan.

"Kalau lebih rendah, multi partai di setiap daerah akan muncul. Lalu bagaimana bupati menghadapi hal itu," tutur anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain dalam diskusi bertema "UU Pemilu baru dan prospek politik daerah" di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Namun keputusan MK nanti tidak serta merta merubah secara langsung ambang batas itu. Sesuai prosedur, jika uji materi itu diterima MK, maka soal ambang batas parlemen akan dikembalikan kepada parlemen lagi. Sebab, MK tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan menentukan PT itu.

Apabilan benar itu terjadi, kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, akan menyita waktu dalam pembahasan lebih lanjut. Sedangkan Panitian Khusus (Pansus) DPR sudah selesai.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4989 seconds (0.1#10.140)