PT rendah picu multi partai lokal

Rabu, 25 April 2012 - 12:44 WIB
PT rendah picu multi...
PT rendah picu multi partai lokal
A A A
Sindonews.com - Salah satu alasan mengapa parliamentary threshol (PT) atau ambang batas ditetapkan 3,5 persen berlaku nasional adalah menghindari munculnya multi partai lokal.

Jika dalam gugatan yang diajukan 22 partai politik (parpol) nonparlemen dikabulkan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan DPR itu digagalkan, maka beragam partai di setiap daerah muncul tidak bisa dielakkan.

"Kalau lebih rendah, multi partai di setiap daerah akan muncul. Lalu bagaimana bupati menghadapi hal itu," tutur anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain dalam diskusi bertema "UU Pemilu baru dan prospek politik daerah" di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Namun keputusan MK nanti tidak serta merta merubah secara langsung ambang batas itu. Sesuai prosedur, jika uji materi itu diterima MK, maka soal ambang batas parlemen akan dikembalikan kepada parlemen lagi. Sebab, MK tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan menentukan PT itu.

Apabilan benar itu terjadi, kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, akan menyita waktu dalam pembahasan lebih lanjut. Sedangkan Panitian Khusus (Pansus) DPR sudah selesai.(lin)
()
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved