Denny Indrayana kembali dipercaya berantas narkoba

Selasa, 24 April 2012 - 11:11 WIB
Denny Indrayana kembali dipercaya berantas narkoba
Denny Indrayana kembali dipercaya berantas narkoba
A A A
Sindonews.com - Denny Indrayana kembali dipercaya jadi Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyusul diaktifkannya kembali kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkotika di Lapas.

"Pak Wamen (Wakil Menteri) masih menjadi ketua satgas. Hanya saja, berdasarkan arahan Menkum HAM Amir Syamsuddin, dalam melakukan operasi pemberantasan narkoba di lapas, harus ada koordinasi yang jelas antara pihak BNN dengan Kemenkum HAM maupun sesama jajaran Kemenkum HAM sendiri," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabuddin kepada Sindonews via telpon, selasa (24/4/2012).

Dengan demikian, tambah Sihabuddin, setiap operasi yang dilakukan Wamenkum HAM tersebut harus melibatkan Ditjen Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, BNN dan Kemenkum HAM telah menandatangani MoU atau nota kesepakatan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas pada akhir 2011 lalu. Denny Indrayana selaku Wamenkum HAM sekaligus dipercaya sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, acap kali melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah.

Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, 2 April 2012 dini hari, terjadi insiden penamparan terhadap petugas lapas yang diduga dilakukan oleh Denny.

Insiden tersebut lantas menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Telebih dari petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bahkan, mereka melaporkan tindakan Denny itu ke Menkum HAM, Amir Syamsuddin dan berencana melaporkan Denny ke polisi. Akibat peristiwa itu, Kemenkum HAM pada awal April 2012 lalu memutuskan secara sepihak kerja sama dengan BNN sehingga berdampak pada pembekuan sementara MOU antar keduanya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7786 seconds (0.1#10.140)