Nunun tenang dituntut 4 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Nunun Nurbaetie, terdakwa perkara cek pelawat akhirnya dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara, dan penyitaan harta senilai Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum M Rum menilai terdakwa telah terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.
Terdakwa memberikan janji atau hadiah berupa travel cek sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa, Nunun Nurbaetie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Tuntutan JPU itu didasarkan pada keterangan saksi yakni Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo selaku anak buah Nunun di persidangan beberapa waktu lalu. Arie, kata JPU, mengaku telah melihat ada pertemuan dan perintah antara Nunun dengan anggota DPR. Meski keterangan Arie dibantah Nunun.
"Bahwa benar pada 7 Juni 2004 di kantor terdakwa telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada anggota DPR. Menurut kami keterangan (penolakan) terdakwa tidak dapat diterima karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sementara keterangan saksi Ari Malangjudo telah membenarkan pertemuan tersebut dan keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah," tandas JPU.
Atas dasar itulah JPU mendakwa Nunun dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.
Sementara itu, setelah mendengar tuntutan JPU, Nunun terlihat tenang. Dia tak terlalu merespon tuntutan itu. "Soal tuntutan itu akan saya tanggapi pada pledoi sidang mendatang," tukasnya singkat.(lin)
Jaksa Penuntut Umum M Rum menilai terdakwa telah terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.
Terdakwa memberikan janji atau hadiah berupa travel cek sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa, Nunun Nurbaetie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Tuntutan JPU itu didasarkan pada keterangan saksi yakni Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo selaku anak buah Nunun di persidangan beberapa waktu lalu. Arie, kata JPU, mengaku telah melihat ada pertemuan dan perintah antara Nunun dengan anggota DPR. Meski keterangan Arie dibantah Nunun.
"Bahwa benar pada 7 Juni 2004 di kantor terdakwa telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada anggota DPR. Menurut kami keterangan (penolakan) terdakwa tidak dapat diterima karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sementara keterangan saksi Ari Malangjudo telah membenarkan pertemuan tersebut dan keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah," tandas JPU.
Atas dasar itulah JPU mendakwa Nunun dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.
Sementara itu, setelah mendengar tuntutan JPU, Nunun terlihat tenang. Dia tak terlalu merespon tuntutan itu. "Soal tuntutan itu akan saya tanggapi pada pledoi sidang mendatang," tukasnya singkat.(lin)
()