Kasus cek pelawat diyakini ada tersangka baru

Kamis, 19 April 2012 - 16:14 WIB
Kasus cek pelawat diyakini...
Kasus cek pelawat diyakini ada tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Paskah Suzetta, terindikasi kuat ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus cek perjalanan yang melibatkan Miranda Swaray Goeltom.

"Keliatannya ada perkembangan baru. Keliatannya tidak akan sampai ke Miranda Goeltom saja. Ya saya tidak bisa jelaskan semua," jelas Paskah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (19 April 2012).

Namun demikian, sayangnya dirinya enggan mengungkapkan identitas tersangka baru yang dimaksud. "Nanti malah lari lagi orangnya," kilah Paskah.

Seperti diketahui, Kasus suap cek pelawat yang menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurut Paskah Suzetta, kasus itu telah ditangani KPK selama empat tahun. Rentan waktu empat tahun, kata terpidana dalam kasus serupa ini cukup lama.

"Empat tahun waktu cukup lama dalam menelisik kasus itu. Saya heran, ini episode ke empat tapi tidak tuntas-tuntas. Artinya harus ada audit dengan kinerja KPK sebelumnya," ujar Paskah. (wbs)
()
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved