KPK rekonstruksi kasus PON Riau

Selasa, 17 April 2012 - 19:07 WIB
KPK rekonstruksi kasus PON Riau
KPK rekonstruksi kasus PON Riau
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Peraturan Daerah tentang No 6 penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau diwarnai praktik suap. Kini, kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, KPK juga memeriksa empat orang saksi lagi di Mapolda Riau. "Untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), empat orang saksi diperiksa antara lain, anggota DPRD Riau Taufat, Rizal dari Dinas Pemuda dan Olahraga dan dua dari PT Pembangunan Persero Anton dan Hendi," jelas juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Dan rencananya, besok Rabu 18 April, KPK akan menggelar rekonstruksi kasus itu menghadirkan para tersangka. "Rencananya, rekonstruksi akan dilakukan besok," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka M Faisal Ashar dan M Dunir anggota DPRD Riau, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero inisial RS.

Keempat orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa hadiah berkaitan dengan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

MFA dan MD dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara EDP disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan RS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5300 seconds (0.1#10.140)