Keputusan PT 3,5%, rawan digugat

Sabtu, 14 April 2012 - 11:03 WIB
Keputusan PT 3,5%, rawan...
Keputusan PT 3,5%, rawan digugat
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna DPR RI soal RUU pemilu akhirnya menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 3,5 persen berlaku secara nasional. Namun, ambang batas yang ditetapkan itu dinilai banyak pihak dapat mengancam partai lokal.

Pengamat Politik Universitas Parahiyangan (UNPAR) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, keputusan soal ambang batas dalam RUU pemilu itu rawan digugat oleh masyarakat atau elit parpol lokal.

"Ketika PT berlaku nasional, maka yang terjadi adalah rawan gugatan, sebab banyak partai lokal yang besar di daerah namun karena ambang batas itu jadi terancam, tidak memenuhi PT nasional," ujar Asep dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu, (14/4/2012)

Selain itu, menurut Asep proses pembahasan RUU pemilu di DPR terlihat lebih prosedural tapi tidak substansi. "Lebih pada demokrasi prosedural bukan substnsial. Bagaimana rekertumen partai lebih selektif, akuntabel, itu yang tidak banyak dibahas oleh parpol di DPR kemarin," tukasnya. Pembahasan dalam sidang itu lanjut dia, justru yang teknis-teknis dibahas berlama-lama.(lin)
()
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved