Keputusan PT 3,5%, rawan digugat

Sabtu, 14 April 2012 - 11:03 WIB
Keputusan PT 3,5%, rawan digugat
Keputusan PT 3,5%, rawan digugat
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna DPR RI soal RUU pemilu akhirnya menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 3,5 persen berlaku secara nasional. Namun, ambang batas yang ditetapkan itu dinilai banyak pihak dapat mengancam partai lokal.

Pengamat Politik Universitas Parahiyangan (UNPAR) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, keputusan soal ambang batas dalam RUU pemilu itu rawan digugat oleh masyarakat atau elit parpol lokal.

"Ketika PT berlaku nasional, maka yang terjadi adalah rawan gugatan, sebab banyak partai lokal yang besar di daerah namun karena ambang batas itu jadi terancam, tidak memenuhi PT nasional," ujar Asep dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu, (14/4/2012)

Selain itu, menurut Asep proses pembahasan RUU pemilu di DPR terlihat lebih prosedural tapi tidak substansi. "Lebih pada demokrasi prosedural bukan substnsial. Bagaimana rekertumen partai lebih selektif, akuntabel, itu yang tidak banyak dibahas oleh parpol di DPR kemarin," tukasnya. Pembahasan dalam sidang itu lanjut dia, justru yang teknis-teknis dibahas berlama-lama.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)