Keputusan PT 3,5%, rawan digugat

Sabtu, 14 April 2012 - 11:03 WIB
Keputusan PT 3,5%, rawan...
Keputusan PT 3,5%, rawan digugat
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna DPR RI soal RUU pemilu akhirnya menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 3,5 persen berlaku secara nasional. Namun, ambang batas yang ditetapkan itu dinilai banyak pihak dapat mengancam partai lokal.

Pengamat Politik Universitas Parahiyangan (UNPAR) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, keputusan soal ambang batas dalam RUU pemilu itu rawan digugat oleh masyarakat atau elit parpol lokal.

"Ketika PT berlaku nasional, maka yang terjadi adalah rawan gugatan, sebab banyak partai lokal yang besar di daerah namun karena ambang batas itu jadi terancam, tidak memenuhi PT nasional," ujar Asep dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu, (14/4/2012)

Selain itu, menurut Asep proses pembahasan RUU pemilu di DPR terlihat lebih prosedural tapi tidak substansi. "Lebih pada demokrasi prosedural bukan substnsial. Bagaimana rekertumen partai lebih selektif, akuntabel, itu yang tidak banyak dibahas oleh parpol di DPR kemarin," tukasnya. Pembahasan dalam sidang itu lanjut dia, justru yang teknis-teknis dibahas berlama-lama.(lin)
()
Berita Terkini
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved