DPR diminta susun daerah pemilihan

Jum'at, 13 April 2012 - 09:28 WIB
DPR diminta susun daerah...
DPR diminta susun daerah pemilihan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penyusunan daerah pemilihan (dapil) agar dilakukan oleh DPR. Menurut KPU, penyusunan dapil sarat dengan tarik-menarik kepentingan partai dan calon legislatif.

“Dari isu-isu yang belum disepakati, terutama terkait penyusunan dapil, saya berharap dapat diputuskan DPR, bukan disusun oleh KPU,” ungkap komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penyusunan dapil selalu akan diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan, sementara KPU adalah lembaga penyelenggara yang harus bebas dari tarik-menarik kepentingan.

“Penyusunan dapil oleh DPR dapat menghindarkan KPU dari tarik-menarik kepentingan politik partai,sebab jika diserahkan ke KPU justru akan menguras energi komisi pemilihan,” katanya.

Sigit mengatakan, dengan diputuskan oleh DPR, satu persoalan KPU yang rentan atas konflik kepentingan partai dapat diselesaikan. Dengan demikian, KPU bisa lebih fokus pada upaya konsolidasi internal dan kerja penyelenggaraan, seperti menyusun aturan teknis dari turunan UU Pemilu.

“Kami yang baru terpilih ini secara kolektif agenda kerjanya memang belum dirumuskan, tapi kami akan fokus dulu ke arah itu,” tandasnya.

Baru setelah pelantikan, ujarnya, konsolidasi internal akan lebih dikonkretkan lagi. Dari pembicaraan informal selama ini, dia menangkap semangat yang kuat untuk membangun KPU yang solid,profesional,dan kredibel.

Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengatakan, sebaiknya jumlah dapil diperkecil, sebab bila dalam satu dapil mencakup banyak kabupaten/ kota maka biaya politik akan sangat tinggi.

“Seorang calon legislatif harus membiayai tim suksesnya di masingmasing kabupaten/kota. Jika dapil diperkecil,ongkos politik bisa ditekan. Selain itu, juga bisa lebih mendekatkan pada konstituen di dapilnya masingmasing,” tandas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar ini.

Peneliti Perludem Veri Junaedi, menyarankan agar penyusunan dapil tetap dilakukan KPU. Jika dapil tersebut disusun oleh KPU, justru akan lebih independen, terutama dalam menentukan jumlah dapil.Dengan begitu,tarik-menarik kepentingan bisa dihindarkan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)