KPK bidik keterlibatan pimpinan PT PP pusat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik pelaku utama dalam kasus-kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) tahun 2012 di Riau.
Tindakan tersebut dilakukan KPK setelah pihaknya secara resmi melakukan penetapan status tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK pun mulai melihat apakah ada keterlibatan pimpinan pusat PT Pembangunan Perumahan dalam kasus tersebut.
“Fokus kita saat ini adalah terhadap empat orang tersangka saat ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain di dalamnya,“ ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Dari informasi yang didapat, kasus yang bernilai miliaran rupiah tersebut terindikasi ada campur tangan dari pimpinan PT Pembangunan Perumahan, yang membuat proyek tersebut bisa dilakukan oleh kontraktor PT Adhi Karya dan juga atas restu anggota DPRD Riau.
“Kita masih fokus kepada empat tersangka, namun jika ada dua alat bukti yang cukup mengarah tentunya akan kita proses,“ jelas Johan.
Kasus Ini sendiri awalnya berkaitan dengan perencanaan Perda nomor 6 tahun 2010 atau bisa disebut dengan pengikatan dana anggaran pembangunan satu venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau pada tahun 2012 yang bernilai Rp100 miliar. Kemudian diduga terjadi usaha penambahan Perda untuk pembangunan venue yang seharusnya hanya untuk satu venue saja.
Atas dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus pembangunan venus lapangan tembak PON. Yakni dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Fraksi Golkar, M Dunir dari Fraksi Gabungan, Eka dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmad dari PT Perumahan Pembangunan.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.
RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)
Tindakan tersebut dilakukan KPK setelah pihaknya secara resmi melakukan penetapan status tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK pun mulai melihat apakah ada keterlibatan pimpinan pusat PT Pembangunan Perumahan dalam kasus tersebut.
“Fokus kita saat ini adalah terhadap empat orang tersangka saat ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain di dalamnya,“ ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Dari informasi yang didapat, kasus yang bernilai miliaran rupiah tersebut terindikasi ada campur tangan dari pimpinan PT Pembangunan Perumahan, yang membuat proyek tersebut bisa dilakukan oleh kontraktor PT Adhi Karya dan juga atas restu anggota DPRD Riau.
“Kita masih fokus kepada empat tersangka, namun jika ada dua alat bukti yang cukup mengarah tentunya akan kita proses,“ jelas Johan.
Kasus Ini sendiri awalnya berkaitan dengan perencanaan Perda nomor 6 tahun 2010 atau bisa disebut dengan pengikatan dana anggaran pembangunan satu venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau pada tahun 2012 yang bernilai Rp100 miliar. Kemudian diduga terjadi usaha penambahan Perda untuk pembangunan venue yang seharusnya hanya untuk satu venue saja.
Atas dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus pembangunan venus lapangan tembak PON. Yakni dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Fraksi Golkar, M Dunir dari Fraksi Gabungan, Eka dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmad dari PT Perumahan Pembangunan.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.
RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()