Gaji tidak pengaruhi independensi hakim

Kamis, 12 April 2012 - 13:08 WIB
Gaji tidak pengaruhi...
Gaji tidak pengaruhi independensi hakim
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensinyalir adanya peran pengusaha dalam promosi jabatan hakim maupun kejaksaan. Padahal praktik sponsor pengusaha itu dinilai sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi independensi hakim, juga tatanan peradilan.

Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, jika tuntutan kesejahteraan oleh hakim beberapa waktu lalu bagian dari usaha agar tidak terpengaruh praktik transaksi peradilan maka itu akan didukung.

"Tuntutan hakim dalam hal kesejahteraan itu harusnya sebagai bentuk dari menghindari praktek-praktek suap," tukasnya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Kamis (12/4/2012).

Namun, seharusnya, independensi seorang hakim tidak dipengaruhi oleh berapa besaran gajinya. Tapi dari niat dan kepribadian masing-masing personal dalam mengemban tugas.

"Kenaikan gaji itu kan sebenarnya memperngaruhi status mereka sebagai PNS. Gaji mereka ditentukan oleh peraturan-peraturan mereka sebagai PNS," tambahnya.

Nantinya, Benny berharap ada pembenahan dalam proses perekrutan hakim. Hakim yang dicari bukan orang yang sekadar mencari pekerjaan, namun karena memang terpanggil hati nuraninya. "Jadi harus ada perombakan menyeluruh, misalnya kalau sudah jadi advokat 5 tahun baru jadi hakim," tukasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved