Gempa Sumatera, paripurna DPR terhenti sejenak
A
A
A
Sindonews.com - Rapat paripurna DPR terhenti sejenak begitu Ketua DPR Marzuki Alie mengumumkan terjadinya gempa bumi di Aceh. Marzuki juga meminta para peserta rapat untuk mendoakan warga yang berada di sekitar lokasi gempa.
Mendengar seruan ini, para anggota dewan yang tengah serius mengikuti pembahasan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan antusias mendengarkan kabar dari Marzuki Alie.
"Saya umumkan telah terjadi gempa di Aceh dengan kekuatan 8,5 SR di Aceh, dengan kedalaman 10 K dan berpotensi tsunami," tutur Marzuki saat sidang paripurna, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Dalam seruan doa tersebut berharap akibat gempa tersebut tak menimbulkan korban yang lebih besar seperti peritiwa Tsunami 2004 silam.
"Mari kita mendoakan saudara kita agar terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan agamanya masing-masing untuk agama Islam mari membaca surat Al-Fatihah," seru politikus Partai Demokrat ini.
Usai memanjatkan doa, rapat diskors selama satu jam sembari melakukan lobi terkait agenda pembahasan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Mendengar seruan ini, para anggota dewan yang tengah serius mengikuti pembahasan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan antusias mendengarkan kabar dari Marzuki Alie.
"Saya umumkan telah terjadi gempa di Aceh dengan kekuatan 8,5 SR di Aceh, dengan kedalaman 10 K dan berpotensi tsunami," tutur Marzuki saat sidang paripurna, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Dalam seruan doa tersebut berharap akibat gempa tersebut tak menimbulkan korban yang lebih besar seperti peritiwa Tsunami 2004 silam.
"Mari kita mendoakan saudara kita agar terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan agamanya masing-masing untuk agama Islam mari membaca surat Al-Fatihah," seru politikus Partai Demokrat ini.
Usai memanjatkan doa, rapat diskors selama satu jam sembari melakukan lobi terkait agenda pembahasan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
()