Tuntutan gaji hakim akan ditelaah

Selasa, 10 April 2012 - 16:58 WIB
Tuntutan gaji hakim akan ditelaah
Tuntutan gaji hakim akan ditelaah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah belum bisa merespon kenaikan gaji seperti tuntutan para hakim belum lama ini. Meskipun kenaikan gaji telah dianggarkan dalam APBNP 2012, namun perubahan gaji untuk hakim tidak serta merta bisa dilakukan.

"Untuk melakukan perubahan gaji para hakim harus dilakukan proses penelaahan terlebih dahulu oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan," ujar Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Namun demikian, pihaknya cukup menampung semua tuntutan itu karena merupakan bagian dari aspirasi para hakim. Kementerian PAN harus segera berkoordinasi dengan Menkeu untuk menelaah aspirasi hakim.

Saat dikonfirmasi terkait sudah adanya anggaran untuk kenaikan gaji dalam APBNP 2012, Julian menyerahkan pada mekanisme dan aturan yang ada. "Tidak bisa memberikan pernyataan, karena semua kan ada mekanismenya. Tapi yang jelas apa yang menjadikan pehatian para hakim tentu didengar dan tentu ditanggapi secara positif oleh presiden," ujarnya lagi.

Julian menjelaskan, 2011 lalu, Presiden pernah menerima pihak Komisi Yudisial (KY). Salah satu poin dalam pertemuan itu membahas agar KY lebih memperkuat lembaga, salah satunya dengan peningkatan kesejahteraan dan remunerasi para hakim.

"Presiden menyambut baik dan bisa menerima hal tersebut dan akan diusulkan kepada Kementrian PAN dan RB untuk menelaah dan memberi dukungan diangkat tepat proporsional dan wajar sesuai dengan apa yang diusulkan oleh KY (ketika itu)," papar Julian.

Seperti diketahui, para hakim Senin 9 April, menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA). Merea menuntut kesejahteraan hakim ditingkatkan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2071 seconds (0.1#10.140)