Celah PNS berkampanye ditutup

Selasa, 10 April 2012 - 09:30 WIB
Celah PNS berkampanye...
Celah PNS berkampanye ditutup
A A A
Sidonews.com - Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menutup serapat mungkin pintu bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR Taufik Hidayat mengatakan, penegasan bahwa PNS sama sekali tidak diperkenankan mengikuti kampanye terlihat dari dihapusnya Pasal 86 Ayat (4) dan (5) dalam RUU Pemilu.

Menurut dia, dua ayat tersebut sebelumnya masih memberikan celah bagi PNS untuk bisa mengikuti kampanye. Sebelumnya, pada Pasal 86 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan bahwa sebagai peserta kampanye, PNS dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Sedangkan pada ayat (5) UU yang sama dijelaskan bahwa sebagai peserta kampanye, PNS dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Dua ayat itu masih memberikan celah bagi PNS untuk melakukan kampanye. Karena itu, Panja memutuskan dua ayat, yakni ayat (4) dan (5) dalam Pasal 86 UU Pemilu dihapus. Sebagai konsekuensinya, Panja memberikan penjelasan pada Pasal 86 ayat (2) huruf e,” ungkap Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pasal 86 ayat (2) huruf e tersebut berbunyi, pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Kemudian penjelasannya adalah, larangan ini termasuk dilarang memberikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Di samping itu, dilarang juga menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Dengan demikian, Pasal 86 ayat (2) huruf e menjadi kesatuan yang utuh dan tidak menjadi tumpang tindih. Ini jelas menutup pintu bagi PNS untuk melakukan kampanye. Sebelumnya sering kali mobilisasi PNS terjadi saat kampanye karena aturan yang tertera pada UU Pemilu masih rancu,” tandasnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, terkait larangan dalam kampanye, ketentuan Pasal 86 ayat (2) tentang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan beberapa pihak, Panja sepakat untuk menghapus ayat (2) huruf h dalam pasal ini.

Ayat itu berbunyi, keikutsertaan anggota Badan Perwakilan Desa dalam kampanye. Alasannya bahwa anggota Badan Perwakilan Desa sebagian juga merupakan anggota partai politik, sehingga menjadi tidak pas jika yang bersangkutan masih dilarang sebagai pelaksana kampanye.

Sementara itu, anggota Panja RUU Pemilu DPR Arwani Thomafi mengungkapkan, terkait metode kampanye disepakati terdapat penegasan bahwa kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik merupakan iklan kampanye.

“Selanjutnya, dalam Pasal 82 RUU Pemilu terdapat pergeseran huruf bahwa metode kampanye melalui ‘iklan media massa cetak dan media massa elektronik’ ditempatkan tepat di atas metode kampanye melalui ‘rapat umum’,” paparnya.

Dia melanjutkan, kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta rapat umum ini dilaksanakan selama 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Arwani mengatakan,terkait dengan dana kampanye, ketentuan Pasal 131 tentang dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain disepakati bahwa dana yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1 miliar dan dana yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp7,5 miliar.

Menurut dia, ketentuan ini merupakan konkordansi dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Arwani menyebutkan, sejak pembahasan dilakukan dari Panja sampai Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronisasi (Timsin), terjadi perubahan perubahan yang sangat signifikan.

“Secara umum, cakupan perubahan pada pembahasan ini sudah lebih dari 50% dari substansi RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD,dan DPRD. Perubahan tersebut berarti sudah melewati batas ketentuan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0358 seconds (0.1#10.140)