RUU Pemilu minim aspek hukum

Selasa, 10 April 2012 - 08:49 WIB
RUU Pemilu minim aspek hukum
RUU Pemilu minim aspek hukum
A A A
Sindonews.com - Pembahasan RUU Pemilu dinilai hanya memperhatikan aspek politik seperti masalah ambang batas masuk parlemen, sistem pemilu, konversi suara menjadi kursi, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Padahal, menurut Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso, ada bagian yang juga penting, namun kurang mendapat perhatian yaitu soal penegakan hukum.

Topo menjelaskan, substansi penegakan hukum yang disepakati DPR dan pemerintah dalam RUU Pemilu masih terbatas dan tumpang tindih. Khususnya pengaturan tahapan pemilu seperti verifikasi calon peserta pemilu. Aturan ini tidak sinkron dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi.

“Ada aturan yang memberi kewenangan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum), namun di pengaturan yang lain memberikan kewenangan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan penanganan dan menjatuhkan sanksi,” ungkapnya.

Menurut Topo, harus ada penataan kelembagaan dengan mendorong Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi sebagai lembaga ajudikasi. Harmonisasi ketentuan pidana, sanksi, dan penyelesaian sengketa pemilu harus diperhatikan lebih lanjut.

Persoalan lain, menurut dia, adalah alur penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara terkesan berbelit-belit dengan alur yang terlalu panjang. Sengketa bisa diselesaikan di Bawaslu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4794 seconds (0.1#10.140)