Parpol wajib laporkan daftar penyumbang
A
A
A
Sindonews.com - Parpol peserta Pemilu 2014 idealnya diwajibkan membuat laporan lengkap arus keluar-masuk kas dana kampanye termasuk membuat daftar para penyumbang.
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, dengan laporan pengelolaan dana kampanye yang lengkap seperti pemasukan, belanja, dan sumber dana, aspek akuntabilitas serta transparansi peserta pemilu dapat diuji.
"Publik dapat melihat bagaimana kualitas parpol dari pelaporan dana kampanye. Apakah sesuai etika dan aturan atau tidak," kata Didik di Jakarta kemarin.
Menurut Didik, pembatasan dana kampanye sangat bergantung pada format kampanye. Sedangkan format kampanye sangat ditentukan oleh sistem pemilu yang digunakan.
Semua bergantung pada hasil pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu. Bila sistem yang digunakan nanti adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup (nomor urut), parpol menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye.
Namun, jika Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (suara terbanyak), selain parpol, calon legislator (caleg), juga berperan penting dalam kampanye.
"Pengaturan pembatasan dana kampanye membutuhkan sejumlah simulasi untuk menentukan angka batas maksimal atau minimal agar aturannya benar-benar bisa dioperasionalkan. Simulasi memang membutuhkan waktu lama, tetapi hasilnya akan memengaruhi efektivitas pengaturan yang ada dalam undangundang," ungkap Didik.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, belanja kampanye partai politik saat Pemilu 2014 akan lebih mudah terukur bila menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pembiayaan kampanye dilakukan oleh partai, bukan oleh masing-masing caleg. Biaya kampanye pemilu akan lebih hemat. (san)
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, dengan laporan pengelolaan dana kampanye yang lengkap seperti pemasukan, belanja, dan sumber dana, aspek akuntabilitas serta transparansi peserta pemilu dapat diuji.
"Publik dapat melihat bagaimana kualitas parpol dari pelaporan dana kampanye. Apakah sesuai etika dan aturan atau tidak," kata Didik di Jakarta kemarin.
Menurut Didik, pembatasan dana kampanye sangat bergantung pada format kampanye. Sedangkan format kampanye sangat ditentukan oleh sistem pemilu yang digunakan.
Semua bergantung pada hasil pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu. Bila sistem yang digunakan nanti adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup (nomor urut), parpol menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye.
Namun, jika Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (suara terbanyak), selain parpol, calon legislator (caleg), juga berperan penting dalam kampanye.
"Pengaturan pembatasan dana kampanye membutuhkan sejumlah simulasi untuk menentukan angka batas maksimal atau minimal agar aturannya benar-benar bisa dioperasionalkan. Simulasi memang membutuhkan waktu lama, tetapi hasilnya akan memengaruhi efektivitas pengaturan yang ada dalam undangundang," ungkap Didik.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, belanja kampanye partai politik saat Pemilu 2014 akan lebih mudah terukur bila menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pembiayaan kampanye dilakukan oleh partai, bukan oleh masing-masing caleg. Biaya kampanye pemilu akan lebih hemat. (san)
()