Gerindra dukung Yusril gugat pasal 7 ayat 6 (a)
A
A
A
Sindonews.com - Langkah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji materi pasal 7 ayat 6 (a) Undang-undang APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sekretaris Jendral Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik langkah uji materi pasal tersebut karena pasal 7 ayat 6 (a) tidak substansial, keputusan diambil karena didesak oleh waktu.
"Saya sangat senang ada bang Yusril dan kawan-kawan yang mencoba mengkritisi. Dalam memutuskan pasal itu, saya berpendapat cuma kejar tayang sehingga keputusannya tidak substansial," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Dia mengatakan, apabila DPR ingin memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tentunya bukan dengan cara menambahkan ayat dalam pasal 7 UU APBNP tersebut. Sebab, jika terjadi kenaikan harga minyak dunia, pemerintah diharapkan bisa berkonsultasi kembali dengan DPR untuk mencari solusi bukan menambahkan ayat.
"Yang namanya hukum itu, harus tegas mengaturnya. Apabila harga minyak genting berarti kesulitan anggaran, pemerintah bisa berkonsultasi dengan DPR untuk meminta anggaran atau bisa dengan cara mengeluarkan perppu," ujarnya. (wbs)
Sekretaris Jendral Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik langkah uji materi pasal tersebut karena pasal 7 ayat 6 (a) tidak substansial, keputusan diambil karena didesak oleh waktu.
"Saya sangat senang ada bang Yusril dan kawan-kawan yang mencoba mengkritisi. Dalam memutuskan pasal itu, saya berpendapat cuma kejar tayang sehingga keputusannya tidak substansial," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Dia mengatakan, apabila DPR ingin memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tentunya bukan dengan cara menambahkan ayat dalam pasal 7 UU APBNP tersebut. Sebab, jika terjadi kenaikan harga minyak dunia, pemerintah diharapkan bisa berkonsultasi kembali dengan DPR untuk mencari solusi bukan menambahkan ayat.
"Yang namanya hukum itu, harus tegas mengaturnya. Apabila harga minyak genting berarti kesulitan anggaran, pemerintah bisa berkonsultasi dengan DPR untuk meminta anggaran atau bisa dengan cara mengeluarkan perppu," ujarnya. (wbs)
()