Status anggota DPRD Riau masih saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana akan menetapkan 13 orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan PON 2012. Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
"Semuanya masih dalam status terperiksa dan belum akan dijadikan tersangka,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Hingga saat ini, status 13 anggota DPRD tersebut masih sebagai saksi. Bahkan satu orang anggota DPRD RS, dibolehkan pulang ke rumahnya pagi tadi, setelah menjalani pemeriksaan dari dini hari tadi di Mapolda Riau.
Diketahui sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan 7 orang anggota DPRD Riau dan 2 pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga sedang menerima uang suap. Penangkapan tersebut dilakukan petugas KPK pada pukul 19.00 WIB Selasa 3 April 2012.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah anggota DPRD tersebut berasal dari Komisi D DPRD Riau yang membidangi pembangunan. Kasus ini berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012.
Adapun ketujuh nama anggota DPRD tersebut adalah AA dari fraksi PAN, MFA dari fraksi Golkar, II dari fraksi PKS, MD dari fraksi PKB, TM dari fraksi Partai Demokrat, TA dari fraksi PDIP, serta RS dari fraksi PAN. Sementara 4 orang pihak swasta yang ditangkap adalah RS, BT, SW, dan juga D. Sedangkan dari pihak DISPORA, KPK berhasil menangkap 2 orang yakni RR, ED.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK juga menyita sejumlah uang yang jumlahnya di atas Rp900 juta, dan mobil dinas masing-masing anggota DPRD. (wbs)
"Semuanya masih dalam status terperiksa dan belum akan dijadikan tersangka,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Hingga saat ini, status 13 anggota DPRD tersebut masih sebagai saksi. Bahkan satu orang anggota DPRD RS, dibolehkan pulang ke rumahnya pagi tadi, setelah menjalani pemeriksaan dari dini hari tadi di Mapolda Riau.
Diketahui sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan 7 orang anggota DPRD Riau dan 2 pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diduga sedang menerima uang suap. Penangkapan tersebut dilakukan petugas KPK pada pukul 19.00 WIB Selasa 3 April 2012.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah anggota DPRD tersebut berasal dari Komisi D DPRD Riau yang membidangi pembangunan. Kasus ini berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012.
Adapun ketujuh nama anggota DPRD tersebut adalah AA dari fraksi PAN, MFA dari fraksi Golkar, II dari fraksi PKS, MD dari fraksi PKB, TM dari fraksi Partai Demokrat, TA dari fraksi PDIP, serta RS dari fraksi PAN. Sementara 4 orang pihak swasta yang ditangkap adalah RS, BT, SW, dan juga D. Sedangkan dari pihak DISPORA, KPK berhasil menangkap 2 orang yakni RR, ED.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK juga menyita sejumlah uang yang jumlahnya di atas Rp900 juta, dan mobil dinas masing-masing anggota DPRD. (wbs)
()