7 anggota DPRD Riau ditangkap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh orang anggota DPRD Riau ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pekan Olahraga Nasional.
Selain anggota DPRD, pihak KPK juga mengamankan dua orang pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) daerah Riau serta empat orang dari pihak swasta.
Informasi yang diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (3/4/2012) malam.
Adapun ketujuh nama anggota DPRD tersebut adalah AA dari Fraksi PAN, MFA dari Fraksi Golkar, ll dari Fraksi PKS, MD dari Fraksi PKB, TM dari Fraksi Partai Demokrat, TA dari Fraksi PDIP, serta RS dari Fraksi PAN.
Sementara itu, empat orang pihak swasta yang ditangkap adalah RS, BT, SW, dan juga D. Sedangkan dari pihak Dispora, KPK berhasil menangkap dua orang yakni RR, dan ED.
"Mereka ditangkap di rumahnya MFA, beserta tiga orang swasta selain RS dan dua orang dari pihak Dispora. Kemudian, enam orang anggota DPRD lain ditangkap di kantornya. Setelah itu RS berhasil ditangkap di bandara," ujar Priharsa.
Selain anggota DPRD, pihak KPK juga mengamankan dua orang pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) daerah Riau serta empat orang dari pihak swasta.
Informasi yang diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (3/4/2012) malam.
Adapun ketujuh nama anggota DPRD tersebut adalah AA dari Fraksi PAN, MFA dari Fraksi Golkar, ll dari Fraksi PKS, MD dari Fraksi PKB, TM dari Fraksi Partai Demokrat, TA dari Fraksi PDIP, serta RS dari Fraksi PAN.
Sementara itu, empat orang pihak swasta yang ditangkap adalah RS, BT, SW, dan juga D. Sedangkan dari pihak Dispora, KPK berhasil menangkap dua orang yakni RR, dan ED.
"Mereka ditangkap di rumahnya MFA, beserta tiga orang swasta selain RS dan dua orang dari pihak Dispora. Kemudian, enam orang anggota DPRD lain ditangkap di kantornya. Setelah itu RS berhasil ditangkap di bandara," ujar Priharsa.
()