Ini alasan Agusrin mangkir dari eksekusi kejaksaan
Selasa, 03 April 2012 - 22:11 WIB
Ini alasan Agusrin mangkir dari eksekusi kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jumat 30 Maret 2012 lalu.
Apa alasan Agusrin berani mangkir?
Penasehat Hukum Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, memberi alasan atas langkah yang diambil kliennya tersebut. Dia menilai eksekusi putusan Agusrin tidak ada urgensinya untuk dilakukan.
"Pada kasus ini tidak ada kerugian negara sebagaimana diakui sendiri oleh jaksa penuntut umum pada tuntutannya dan juga sesuai dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Bahkan Yusril melihat perkara kasus yang menimpa Agusrin ada kejanggalan seperti yang disebut Direktur Penuntutan Kejagung, Arnold Angkouw. Bahkan Arnold mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi Jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.
Agusrin belum berhenti mencari keadilan, kini dia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah, walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin.
“Jadi janganlah mendeskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara,” tegas Yusril.
Meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi ada yurisprudensi yang membenarkan penundaan atau penangguhan eksekusi putusan pengadilan. Misalnya Bupati Mamasa dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan ada alasan kuat bagi Agusrin mengajukan PK. Selain karena adanya novum yang memperkuat dasar pengajuan PK, juga terdapat kesalahan fatal Majelis Hakim tingkat kasasi dalam memutus perkaranya.
Agusrin didakwa dalam delik penyertaan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan bawahannya, Chaeruddin.
“Padahal, sesuai dengan keputusan pengadilan atas diri Chaerudin, tidak ada Pasal 55 atau tidak ada unsur bersama-sama. Bagaimana mungkin Agusrin dituduh bersama-sama karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas kasus Chaerudin tidak ada unsur pasal 55?" urainya.
Chaerudin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan melanggar Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan tidak terbukti dilakukan Chairuddin.
“Dengan keputusan hakim tersebut, bagaimana bisa Agusrin divonis melanggar pasal 2 junto pasal 55, sementara pasal 2 pada kasus Chaerudin tidak terbukti ?” tegasnya.
Dalam perkara lain, Charuddin diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, karena terbukti memalsukan tanda-tangan Gubernur Bengkulu Agusrin yang meminta izin Menteri Keuangan untuk membuka rekening khusus.
Dengan rekening itulah kemudian Kementerian Keuangan mentransfer sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Baik Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan dalam putusannya, bahwa korupsi yang dilakukan Chairuddin adalah tanggungjawabnya sendiri. Apalagi tindakannya memalsu tanda tangan, jelas merupakan tanggung jawabnya sendiri yang tidak mungkin melibatkan Agusrin yang tanda-tangannya dipalsukan.
Kejaksaan mendakwa Agusrin "turut serta" melakukan kejahatan yang dilakukan Charuddin, mengingat Chairuddin adalah bawahan Agusrin. Karena itu, Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi sebagaimana dilakukan Charuddin, dikaitkan dengan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Anehnya, menurut Yusril, Mahkamah Agung memutus Agusrin bersalah telah "turut serta" bersama Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sementara putusan kasasi MA sebelumnya menyatakan Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi. "Ini putusan yang aneh" kata Yusril.
Putusan kasasi juga menyebutkan Agusrin menyuruh Chairuddin menulis surat kepeda Menteri Keuangan untuk membuka rekening. Sementara Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan Chairuddin terbukti memalsukan tanda-tangan Agusrin.
"Kalau Charuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2, maka bagaimana mungkin Agusrin harus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi," tambahnya.
Ibaratnya, Chairuddin dituduh mencuri ayam dan mencuri kambing, namun yang terbukti hanya mencuri ayam saja. Chairuddin tidak terbukti mencuri kambing. Lantas bagaimana Agusrin bisa dihukum bersalah telah bersama-sama dengan Chairuddin mencuri kambing, yang tidak terbukti dilakukan Charuddin?
Selain kesalahan fatal tersebut, Yusril menyebutkan masih terdapat beberapa kesalahan fatal lainnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam memutus perkara Agusrin, sehingga dia yakin PK Agusrin akan dikabulkan Mahkamah Agung. "Karena itu, tidaklah terlalu urgent mengeksekusi Agusrin," tegas Yusril.
Sekarang ini, tambah Yusril, kalau mendengar seseorang dituduh korupsi, orang seperti kehilangan rasionalitas dan kehilangan kejernihan berpikir.
"Kedudukan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu juga patut menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Apa alasan Agusrin berani mangkir?
Penasehat Hukum Agusrin M Najamudin, Yusril Ihza Mahendra, memberi alasan atas langkah yang diambil kliennya tersebut. Dia menilai eksekusi putusan Agusrin tidak ada urgensinya untuk dilakukan.
"Pada kasus ini tidak ada kerugian negara sebagaimana diakui sendiri oleh jaksa penuntut umum pada tuntutannya dan juga sesuai dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Bahkan Yusril melihat perkara kasus yang menimpa Agusrin ada kejanggalan seperti yang disebut Direktur Penuntutan Kejagung, Arnold Angkouw. Bahkan Arnold mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Agusrin atas segala dakwaan. Namun, Kejaksaan Agung kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menerima kasasi Jaksa, walau bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.
Agusrin belum berhenti mencari keadilan, kini dia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah, walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin.
“Jadi janganlah mendeskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara,” tegas Yusril.
Meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi ada yurisprudensi yang membenarkan penundaan atau penangguhan eksekusi putusan pengadilan. Misalnya Bupati Mamasa dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan ada alasan kuat bagi Agusrin mengajukan PK. Selain karena adanya novum yang memperkuat dasar pengajuan PK, juga terdapat kesalahan fatal Majelis Hakim tingkat kasasi dalam memutus perkaranya.
Agusrin didakwa dalam delik penyertaan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan bawahannya, Chaeruddin.
“Padahal, sesuai dengan keputusan pengadilan atas diri Chaerudin, tidak ada Pasal 55 atau tidak ada unsur bersama-sama. Bagaimana mungkin Agusrin dituduh bersama-sama karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas kasus Chaerudin tidak ada unsur pasal 55?" urainya.
Chaerudin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan melanggar Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan tidak terbukti dilakukan Chairuddin.
“Dengan keputusan hakim tersebut, bagaimana bisa Agusrin divonis melanggar pasal 2 junto pasal 55, sementara pasal 2 pada kasus Chaerudin tidak terbukti ?” tegasnya.
Dalam perkara lain, Charuddin diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, karena terbukti memalsukan tanda-tangan Gubernur Bengkulu Agusrin yang meminta izin Menteri Keuangan untuk membuka rekening khusus.
Dengan rekening itulah kemudian Kementerian Keuangan mentransfer sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Baik Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan dalam putusannya, bahwa korupsi yang dilakukan Chairuddin adalah tanggungjawabnya sendiri. Apalagi tindakannya memalsu tanda tangan, jelas merupakan tanggung jawabnya sendiri yang tidak mungkin melibatkan Agusrin yang tanda-tangannya dipalsukan.
Kejaksaan mendakwa Agusrin "turut serta" melakukan kejahatan yang dilakukan Charuddin, mengingat Chairuddin adalah bawahan Agusrin. Karena itu, Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi sebagaimana dilakukan Charuddin, dikaitkan dengan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Anehnya, menurut Yusril, Mahkamah Agung memutus Agusrin bersalah telah "turut serta" bersama Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sementara putusan kasasi MA sebelumnya menyatakan Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi. "Ini putusan yang aneh" kata Yusril.
Putusan kasasi juga menyebutkan Agusrin menyuruh Chairuddin menulis surat kepeda Menteri Keuangan untuk membuka rekening. Sementara Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan Chairuddin terbukti memalsukan tanda-tangan Agusrin.
"Kalau Charuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2, maka bagaimana mungkin Agusrin harus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi," tambahnya.
Ibaratnya, Chairuddin dituduh mencuri ayam dan mencuri kambing, namun yang terbukti hanya mencuri ayam saja. Chairuddin tidak terbukti mencuri kambing. Lantas bagaimana Agusrin bisa dihukum bersalah telah bersama-sama dengan Chairuddin mencuri kambing, yang tidak terbukti dilakukan Charuddin?
Selain kesalahan fatal tersebut, Yusril menyebutkan masih terdapat beberapa kesalahan fatal lainnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam memutus perkara Agusrin, sehingga dia yakin PK Agusrin akan dikabulkan Mahkamah Agung. "Karena itu, tidaklah terlalu urgent mengeksekusi Agusrin," tegas Yusril.
Sekarang ini, tambah Yusril, kalau mendengar seseorang dituduh korupsi, orang seperti kehilangan rasionalitas dan kehilangan kejernihan berpikir.
"Kedudukan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu juga patut menjadi pertimbangan," pungkasnya.
()