Pasal 7 aya 6 a UU APBN 2012 rugikan nelayan

Selasa, 03 April 2012 - 20:04 WIB
Pasal 7 aya 6 a UU APBN...
Pasal 7 aya 6 a UU APBN 2012 rugikan nelayan
A A A
Sindonews.com - Penetapan pasal 7 ayat 6A tentang perubahan UU no. 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 dianggap masyarakat nelayan dan petani bertentangan dengan undang-undang pasal 33 UUD 1945.

"Hal itu justru membuat keresahan sosial dan ekonomi secara umum dan memastikan kenaikan harga BBM yang akan disertai kenaikan harga transportasi, pangan dan biaya produksi pertanian," ujar Ketua Umum Serikat

Petani Indonesia, Henry Saragih kepada wartwan dalam siaran persnya di kantor sekretariat Serikat Petani Indonsesia, Jalan Mampang Prapatan XIV, Jakarta Selatan, Selasa 3 april 2012.

Pada kesempatan yang sama, pernyataan Henry juga dipertegas oleh Ketua Komite Eksekutif IHSC, Gunawan. "Pertimbangan kenaikan harga BBM seharusnya bukan didasarkan pada harga minyak, tetapi pada apakah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu terhalangi atau tidak," ujar Gunawan.

Hal tersebut, kata Gunawan, didasari pada isi pasal 33 UUD 45 ayat 2 yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Selain itu, gunawan mengaggap, proses kelahiran ayat 6a pasal 7 UU tentang APBNP 2012 dianggap melanggar udang-undang 1945 sebagai dasar negara.

"Pasal 33 ayat 1 itu kan berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sementara, kita saksikan bersama, proses kelahiran ayat siluman (ayat 6a) tersebut berdasarkan hasil lobi-lobi partai politik dan bukan hasil musyawarah," tegasnya lantang. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0487 seconds (0.1#10.140)