Pemerintah siap hadapi Yusril di MK

Selasa, 03 April 2012 - 15:04 WIB
Pemerintah siap hadapi...
Pemerintah siap hadapi Yusril di MK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku siap menghadapi gugatan dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra terkait Pasal 7 ayat 6 dan Pasal 7 ayat 6 (a) dalam Undang-undang APBNP 2012 menyangkut harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pemerintah siap setiap saat, ini bukan barang baru kita menghadapi gugatan judicial review," ujar Menteri Koordinator Perkekonomian Hatta Radjasa di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Hatta mengatakan, urusan gugatan tersebut akan ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dia yakin, Amir akan menangani persoalan tersebut dengan baik. "Ada Menkum HAM yang akan menghadapi itu. Masalah hukum, Menkum HAM sudah cukup menguasai, tidak perlu kita ragu soal itu," tutur Ketua Umum Partai PAN ini.

Hatta mempersilakan pihak manapun untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. "Ini negara hukum, silakan saja. Tidak ada masalah. Kita serahkan saja kepada MK, bagaimana MK menyikapinya," tutupnya.

Seperti diketahui, rencana Yusril melayangkan gugatan sudah menyebar cepat lewat smartphone BlackBerry Mesengger (BBM). Berikut kata-kata Yusril yang disebar dalam pesan BBM, Prof Dr Yusril Izha Mahendra, SH, MH: Saya sudah telaah bahwa pasal & ayat 6a nabrak pasal 33 UUD 45 seperti ditafsirkan MK.

Masih dalam pesan BBM itu: Saya sedang siapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi Senin belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.

Lebih lanjut, BBM itu mengatakan: Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 45, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU no12 tahun 2011.

Norma pasal 7 ayat 6a selain mengabaikan kedaulan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9145 seconds (0.1#10.140)