Hanura dukung Yusril ajukan judicial review

Senin, 02 April 2012 - 17:16 WIB
Hanura dukung Yusril ajukan judicial review
Hanura dukung Yusril ajukan judicial review
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Akbar Faisal mengimbau, seluruh elemen bangsa untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 7 ayat 6 (a) hasil keputusan sidang paripurna Jumat 30 Maret 2012 lalu.

"Seluruh elemen bangsa harus rame-rame melakukan judicial review untuk mengembalikan mekanisme legislasi kita ke dalam trek yang sebenarnya," tutur Akbar Faisal kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2012).

Menurut Akbar, pihaknya akan mendukung Yusril Izha Mahendra yang mau melakukan uji materi ke MK. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi secara langsung. "Iya, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka," terangnya.

Kendati begitu, partai besutan Wiranto ini tidak akan melakukan uji materi tapi akan terus berkodinasi dengan pihak yang telah mengajukan judicial review. "Kita hanya berkoordinasi saja. Lha wong substansinya sama kok. Ayat 6a itu ayat siluman," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Akbar, dalam sidang Paripurna kemarin, ada kesalahan prosedural. "Seharusnya, sidang berakhir sampe pukul 24.00 WIB saja. Tidak boleh lebih, termasuk substansinya itu juga melanggar konstitusi," tandas Akbar Faisal.

Seperti diketahui, rencana Yusril melayangkan gugatan sudah menyebar cepat lewat smartphone BlackBerry Mesengger (BBM). Berikut kata-kata Yusril yang disebar dalam pesan BBM, Prof Dr Yusril Izha Mahendra, SH, MH: Saya sudah telaah bahwa pasal & ayat 6a nabrak pasal 33 UUD 45 seperti ditafsirkan MK.

Masih dalam pesan BBM itu: Saya sedang siapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi Senin belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.

Lebih lanjut, BBM itu mengatakan: Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 45, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU no12 tahun 2011.

Norma pasal 7 ayat 6a selain mengabaikan kedaulan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)