PAN cari aman di Paripurna
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edi mengusulkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu satu bulan terakhir Indonesia Crude Price (ICP) tidak lebih dari 15 persen, maka pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM.
"Kita memilih itu dikembalikan untuk subsidi BBM apabila ICP-nya satu bulan yang lalu tidak lebih dari 15 persen. Implikasinya adalah kalau harga ICP itu USD120, pemerintah balum bisa menaikkan harga. Posisi harga ICP sekarang USD128," tutur Tjatur saat jumpa pers di DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Sikap PAN tersebut, tambah Tjatur, dilakukan untuk mengontrol pemerintah lebih ketat. "Dari segi teknis ini cukup ketat untuk mengawasi pemerintah untuk kenaikan BBM, biar tidak seenaknya," ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno. Dalam rilisnya yang dibacakannya, PAN mengusulkan agar ada penambahan ayat dalam RUU APBN 2012 pasal 7.
Berikut pernyataan sikap Fraksi PAN di DPR:
1. Sesuai konstitusi fungsi DPR adalah legislasi, bujeting, dan pengawasan. Dalam hal pembahasan RAPBN Perubahan 2012 DPR menggunakan fungsi bujeting untuk menentukan postur APBNP dimana di dalamnya terdapat besaran subsidi energi.
2. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005, harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka Fraksi PAN mengusulkan penambahan ayat dalam RUU APBN 2012 pasal 7 ayat 6a. Sebagai berikut:
Ayat 6A: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Teguh melanjutkan, yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 30 hari terakhir. (bro)
()