Sikap PPP tak jelas soal kenaikan BBM
Jum'at, 30 Maret 2012 - 16:25 WIB
Sikap PPP tak jelas soal kenaikan BBM
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat tampak tidak ada arah yang jelas terhadap sikapnya untuk menentukan kepastian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rapat paripurna DPR RI yang akan menentukan nasib kenaikan harga BBM pada April mendatang.
Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar menyampaikan sikap penolakan dengan cara menunda terhadap kenaikan harga BBM sesuai dengan yang direncanakan pemerintah. "Kami meminta untuk menunda sampai dengan waktu yang aman," ujarnya dalam pandangan fraksi di Sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, di Jakarta, Jumat, (30/3/2012).
PPP melihat pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat. Dengan anggaran yang sudah ditetapkan fraksi PPP yakin akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana.
Menjadi mengherankan di kalimat penutupnya, Fraksi PPP menyatakan bahwa ada perubahan di pasal 7 ayat 6 poin (a) yaitu dengan memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jika terjadi kenaikan harga minyak dunia.
"Untuk pasal 7 ayat 6 poin (a), jika terjadi lonjakan Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 10 persen, maka pemerintah berhak melakukan penyesuaian harga," jelasnya.
Dari analisa pemerintah, seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, ICP untuk per tanggal 31 Maret 2012 akan menjadi USD128 per barel. Yang artinya dari angka tersebut sudah dipastikan lebih dari 10 persen. Maka kenaikan BBM menjadi wajib dilakukan. (ank)
Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar menyampaikan sikap penolakan dengan cara menunda terhadap kenaikan harga BBM sesuai dengan yang direncanakan pemerintah. "Kami meminta untuk menunda sampai dengan waktu yang aman," ujarnya dalam pandangan fraksi di Sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, di Jakarta, Jumat, (30/3/2012).
PPP melihat pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat. Dengan anggaran yang sudah ditetapkan fraksi PPP yakin akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana.
Menjadi mengherankan di kalimat penutupnya, Fraksi PPP menyatakan bahwa ada perubahan di pasal 7 ayat 6 poin (a) yaitu dengan memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jika terjadi kenaikan harga minyak dunia.
"Untuk pasal 7 ayat 6 poin (a), jika terjadi lonjakan Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 10 persen, maka pemerintah berhak melakukan penyesuaian harga," jelasnya.
Dari analisa pemerintah, seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, ICP untuk per tanggal 31 Maret 2012 akan menjadi USD128 per barel. Yang artinya dari angka tersebut sudah dipastikan lebih dari 10 persen. Maka kenaikan BBM menjadi wajib dilakukan. (ank)
()