6 saksi dihadirkan di persidangan Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti hari ini akan kembali digelar. Adapun agenda persidangan hari ini kembali mendengarkan kesaksian dari enam orang dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi hari ini adalah Budi Santoso, Tutur, Krisna, Wiradanita, Gregorius, dan Hidayat Lukman," kata Mulyaharja dalam pesan singkatnya, Senin (26/3/2012).
Sementara itu, kuasa hukum Nunun Nurbaeti lainnya, Ina Rahman, berharap saksi yang akan dihadirkan hari ini akan memberikan gambaran secara gamblang siapa yang sebenarnya memberikan cek pelawat itu kepada anggota DPR RI.
“Kita berharap saksi-saksi hari ini bisa memberikan kesaksian yang sebenarnya, bahwa Ibu Nunun bukanlah orang yang memberikan cek pelawat tersebut,“ ujar Ina Rahman.
Seperti diketahui sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, wanita yang selalu tampil nyentrik dengan kacamata hitam besarnya tersebut dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
"Saksi hari ini adalah Budi Santoso, Tutur, Krisna, Wiradanita, Gregorius, dan Hidayat Lukman," kata Mulyaharja dalam pesan singkatnya, Senin (26/3/2012).
Sementara itu, kuasa hukum Nunun Nurbaeti lainnya, Ina Rahman, berharap saksi yang akan dihadirkan hari ini akan memberikan gambaran secara gamblang siapa yang sebenarnya memberikan cek pelawat itu kepada anggota DPR RI.
“Kita berharap saksi-saksi hari ini bisa memberikan kesaksian yang sebenarnya, bahwa Ibu Nunun bukanlah orang yang memberikan cek pelawat tersebut,“ ujar Ina Rahman.
Seperti diketahui sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, wanita yang selalu tampil nyentrik dengan kacamata hitam besarnya tersebut dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya. (wbs)
()