DPR diminta panggil Panglima TNI
A
A
A
Sindonews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebaiknya menahan diri dan tidak terlibat dalam mengamankan aksi unjuk rasa protes rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dampak keterlibatan TNI dalam protes kenaikan harga BBM yang akan diterapkan pemerintah mulai 1 April mendatang bisa memicu tindakan anarkis dari para pengunjuk rasa.
"Untuk itu Ind Police Watch (IPW) mengimbau TNI bisa menahan diri agar tidak terlibat secara langsung dalam mengamankan aksi-aksi demo mahasiswa," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (25/3/2012).
Dia mengatakan, TNI seharusnya bersikap profesional, netral dan tidak arogan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. "TNI jangan mau diperalat kekuasaan karena TNI adalah anak rakyat," jelasnya.
Tak hanya TNI, bahkan Polri juga diminta kooperatif terhadap para pengunjukrasa. Pasalnya yang diperjuangkan itu adalah demi kepentingan masyarakat miskin.
"IPW memastikan keluarga besar Polri dan TNI juga akan kesulitan, jika harga BBM dinaikkan. Jadi, aksi demo mahasiswa tsb juga bagian dari mmperjuangkan nasib keluarga besar Polri," tukasnya.
Maka itu, untuk menghindari pro-kontra, dia meminta Komisi III DPR segera memanggil Panglima TNI, sehubungan diturunkannya aparat TNI di depan Istana Merdeka Jakarta dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa pada 22 Maret lalu.
"Dipakainya kekuatan militer untuk mnghalau dmonstran adalah penyimpangan dari undang-undang," imbuhnya.
Lanjutnya, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) undang-undang TNI.
Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," pungkasnya.
Dampak keterlibatan TNI dalam protes kenaikan harga BBM yang akan diterapkan pemerintah mulai 1 April mendatang bisa memicu tindakan anarkis dari para pengunjuk rasa.
"Untuk itu Ind Police Watch (IPW) mengimbau TNI bisa menahan diri agar tidak terlibat secara langsung dalam mengamankan aksi-aksi demo mahasiswa," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (25/3/2012).
Dia mengatakan, TNI seharusnya bersikap profesional, netral dan tidak arogan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. "TNI jangan mau diperalat kekuasaan karena TNI adalah anak rakyat," jelasnya.
Tak hanya TNI, bahkan Polri juga diminta kooperatif terhadap para pengunjukrasa. Pasalnya yang diperjuangkan itu adalah demi kepentingan masyarakat miskin.
"IPW memastikan keluarga besar Polri dan TNI juga akan kesulitan, jika harga BBM dinaikkan. Jadi, aksi demo mahasiswa tsb juga bagian dari mmperjuangkan nasib keluarga besar Polri," tukasnya.
Maka itu, untuk menghindari pro-kontra, dia meminta Komisi III DPR segera memanggil Panglima TNI, sehubungan diturunkannya aparat TNI di depan Istana Merdeka Jakarta dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa pada 22 Maret lalu.
"Dipakainya kekuatan militer untuk mnghalau dmonstran adalah penyimpangan dari undang-undang," imbuhnya.
Lanjutnya, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) undang-undang TNI.
Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan. Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. "Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," pungkasnya.
()