Jumlah ambang batas parlemen belum ditentukan
A
A
A
Sindonews.com - Pansus Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) belum bisa memberikan kepastian tentang keputusan berapa jumlah ambang batas parlemen (PT/parliamentary treshold). Ini dikarenakan masing-masing fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda.
"Prosesnya tadi adalah Hanura dan Gerindra mengusulkan bisa naik 3 persen, PPP 2,5 persen, PAN 3-3,5 persen. PKS berapa saja, kalau bisa 4 persen, dan PDIP 4 persen" tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR, Arif Wibowo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/03/2012).
Sedangkan, lanjut Arif, dua partai besar lainnya, yakni partai Golkar dan Demokrat tetap berharap ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. "Golkar dan Demokrat tawarkan sistem tebuka, namun PT tetap 5 persen," imbuh Arif.
Sementara itu, partai fraksi lain juga masih belum sepaham terkait sistem yang akan digunakan dalam pemilu, apakah terbuka atau tertutup.
"PKS dan PDIP menghendaki tertutup. Hanura sistem fleksibel. Gerindra sistemnya terbuka tapi juga membuka peluang pada tertutup, PPP sistemnya menggunakan kuota, sementara PAN bisa menerima tertutup jika undang-undang mengakomodir mekanisme internal yang ada di PAN," jelasnya. (wbs)
"Prosesnya tadi adalah Hanura dan Gerindra mengusulkan bisa naik 3 persen, PPP 2,5 persen, PAN 3-3,5 persen. PKS berapa saja, kalau bisa 4 persen, dan PDIP 4 persen" tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR, Arif Wibowo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/03/2012).
Sedangkan, lanjut Arif, dua partai besar lainnya, yakni partai Golkar dan Demokrat tetap berharap ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. "Golkar dan Demokrat tawarkan sistem tebuka, namun PT tetap 5 persen," imbuh Arif.
Sementara itu, partai fraksi lain juga masih belum sepaham terkait sistem yang akan digunakan dalam pemilu, apakah terbuka atau tertutup.
"PKS dan PDIP menghendaki tertutup. Hanura sistem fleksibel. Gerindra sistemnya terbuka tapi juga membuka peluang pada tertutup, PPP sistemnya menggunakan kuota, sementara PAN bisa menerima tertutup jika undang-undang mengakomodir mekanisme internal yang ada di PAN," jelasnya. (wbs)
()