Hakim putuskan Nazaruddin dirawat di RS Polri

Senin, 19 Maret 2012 - 17:49 WIB
Hakim putuskan Nazaruddin...
Hakim putuskan Nazaruddin dirawat di RS Polri
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhamad Nazaruddin akan menjalani perawatan di RS Polri Jakarta Timur terkait keluhan penyakit yang sedang dideritanya saat ini.

Hal tersebut telah ditetapkan ketua majelis Hakim Dharawati Ningsih saat membacakan keputusan setelah mempertimbangkan masukandari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil rekam medis dari RS Abdi Waluyo, serta permintaan dari penasehat hukum Nazaruddin.

Selain itu, majelis hakim juga melakukan pembantaran atau penangguhan sementara penahanan kepada terdakwa Nazaruddin dalam menjalani penahanan di rutan Cipinang.

”Memutuskan untuk memberi ijin kepada terdakwa agar menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dan juga menetapkan terdakwa dibantarkan terhitung Senin 19 Maret 2012 sampai dengan Senin 26 Maret 2012 mendatang dengan tanggungan biaya negara. Pengadilan juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar melakukan pengawalan kepada terdakwa dan mengembalikan terdakwa kembali ke rutan Cipinang,” kata Ketua Majelis Hakim Dharwati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2012).

Penetapan RS Polri itu sendiri berbeda dengan permintaan penasehat hukum Nazaruddin yang sebelumnya mengajukan RS Abdi Waluyo sebagai tempat rawat inap bagi Nazaruddin.

Sidang pun direncanakan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 28 Maret 2012 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7316 seconds (0.1#10.140)