Hukum Indonesia terlembek soal terorisme

Sabtu, 17 Maret 2012 - 13:42 WIB
Hukum Indonesia terlembek...
Hukum Indonesia terlembek soal terorisme
A A A
Sindonews.com - Gerakan terorisme masih menghantui masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari penegakan hukum bagi para teroris yang kurang tegas khususnya jumlah hukuman bagi teroris yang dianggap masih rendah.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Embay dalam seminar internasional dengan tema 'Peran Pondok Pesantren dalam Menghadapi Terorisme Global' di Hotel Apita Green, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/3/2012).

"Hukum kita terlembek di dunia.
Betapa tidak, tiap hari ada yang berdakwah Pancasila produk Barat untuk menghancurkan Islam, demokrasi dibenci karena mengagungkan kebebasan. Ini harus ada garis tegas, mana garis agama dan mana kriminal, harus dibedakan," paparnya.

Embay menjelaskan bahwa di Mesir pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) sudah melakukan tobat dengan membuat deklarasi anti kekerasan radikalisme setelah 30 tahun dipenjara. "Jadi hukuman yang berat itu penting," katanya.

Hal itu diperlukan karena melalui pendekatan persuasif mengalami kesulitan. "Jalur keagamaan atau persuasif, kalau tidak ada tindakan fisik sulit," tuturnya.

Embay menambahkan bahwa Undang-undang diseluruh negara menaruh aksi teror sebagai tindakan kriminal karena dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan. Namun di Indonesia hal tersebut tidak masuk dalam kategori tersebut.

"Ini kriminal tapi republik tercinta ini belum masukan dalam kriminal. Terorisme harusnya kejahatan agama karena merusak. Polisi berapa pun tidak efektif, kalau hukumnya tidak tegas," ucapnya.

Embany mengakui untuk melakukan Undang-undang terorisme seperti itu tidak mudah. Pasalnya masih mendapat hambatan di DPR karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran HAM. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)