KPK belum serahkan surat putusan Walikota Bekasi

Kamis, 15 Maret 2012 - 13:56 WIB
KPK belum serahkan surat...
KPK belum serahkan surat putusan Walikota Bekasi
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum dari Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna, hari ini kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali meminta konfirmasi mengenai belum diterimanya surat putusan yang akan dijatuhkan pada kliennya tersebut.

Walikota Bekasi nonaktif itu memang hari ini sedianya akan menjalani putusan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputuskan tertanggal 7 Maret 2012 itu. Namun, hingga hari ini juga ternyata pihak dari Mochtar Muhamad belum juga menerima salinan putusan tersebut.

"Oleh karena itu, saya sengaja hari ini ingin menemui Hadiyatmo selaku jaksa penuntut umum dari KPK untuk menanyakan kejelasan mengenai eksekusi dari klien kami," ujar kuasa hukum Mochtar Muhamad, Sirra Prayuna kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/3/2012).

Prayuna menganggap, eksekusi yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK dalam melaksanakan putusan mahkamah agung tidaklah dapat dilakukan secara sah.

"Itu tidak dapat dilaksanakan sepanjang kami belum memperoleh salinan surat putusan resmi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ketika kami juga mengkonfirmasi ke Pengadilan Tipikor Bandung, disana juga mengaku belum menerima putusan tersebut," jelasnya kembali.

Selain itu, Prayuna mengaku kliennya telah siap untuk menjalankan eksekusi dan bukan mencari cari alasan untuk menghindari hukuman dengan mengaku ngaku belum menerima salinan putusan.

"Klien kami sudah siap untuk menjalankan eksekusi, tapi kami masih menunggu surat putusan tersebut sampai kepada kami," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 7 Maret 2012, MA memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad bersalah melakukan tindakan korupsi dari beberapa alokasi anggaran APBD Pemkot Bekasi. Akibatnya Mochtar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Putusan kasasi MA ini sekaligus pembatalan putusan tihgkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, pada akhir 2011 lalu. Saat itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung melalui ketua Majelis Hakim Azharyadi memutuskan bebas murni terhadap Mochtar dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam putusan itu majelis hakim MA oleh Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, Krishna Harahap, dan Leo Hutagalung, terdakwa terbukti dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Bahkan selain vonis enam tahun dan denda Rp500 juta, Mochtar juga haras membayar uang pengganti Rp639 juta kepada negara atau subsider tambahan kurungan enam bulan. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7662 seconds (0.1#10.140)