Alasan KPK pulangkan 2 penyidik ke Polri
A
A
A
Sindonews.com - Setelah memulangkan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yurod Shaleh ke Mabes Polri, kini KPK mengembalikan dua orang penyidik lagi.
Dua penyidik yang dikembalikan ke Mabes Polri itu Hendy Kurniawan dan Moch Irwan Susanto, masing-masing berpangkat perwira menengah.
Saat pemulangan, keduanya dikabarkan tengah menangani kasus cek perjalanan (traveller cheque) untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Namun kabar itu segera dibantah KPK.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, dua perwira menengah kepolisian itu dikembalikan berdasarkan surat penarikan dari institusi asalnya, Mabes Polri.
"Pengembalian penyidik itu sudah biasa, dan telah terjadi sejak KPK periode pertama. Tapi untuk kepemimpinan Pak Abraham Samad baru ada 3 orang penyidik. 1 orang dikembalikan, dan 2 penyidik lagi memang permintaan institusinya," ujar Johan saat dihubungi, Kamis (15/3/2012).
Johan menegaskan, pengembalian penyidik tidak dilatarbelakangi persoalan antara pimpanan KPK dengan penyidik, melainkan lebih pada pencegahan potensi.
"Alasan pengembalian didasari banyak hal. Bisa karena kontraknya telah habis, ditarik lantaran ada promosi di institusi asalnya, atau juga KPK menghindari konflik of interest," jelas Johan.
Pengembalian itu pun dilakukan setelah ada keputusan lima pimpinan KPK dengan sistem kolektif kolegial.(lin)
Dua penyidik yang dikembalikan ke Mabes Polri itu Hendy Kurniawan dan Moch Irwan Susanto, masing-masing berpangkat perwira menengah.
Saat pemulangan, keduanya dikabarkan tengah menangani kasus cek perjalanan (traveller cheque) untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Namun kabar itu segera dibantah KPK.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, dua perwira menengah kepolisian itu dikembalikan berdasarkan surat penarikan dari institusi asalnya, Mabes Polri.
"Pengembalian penyidik itu sudah biasa, dan telah terjadi sejak KPK periode pertama. Tapi untuk kepemimpinan Pak Abraham Samad baru ada 3 orang penyidik. 1 orang dikembalikan, dan 2 penyidik lagi memang permintaan institusinya," ujar Johan saat dihubungi, Kamis (15/3/2012).
Johan menegaskan, pengembalian penyidik tidak dilatarbelakangi persoalan antara pimpanan KPK dengan penyidik, melainkan lebih pada pencegahan potensi.
"Alasan pengembalian didasari banyak hal. Bisa karena kontraknya telah habis, ditarik lantaran ada promosi di institusi asalnya, atau juga KPK menghindari konflik of interest," jelas Johan.
Pengembalian itu pun dilakukan setelah ada keputusan lima pimpinan KPK dengan sistem kolektif kolegial.(lin)
()