Berantas kejahatan kehutanan dengan UU Korupsi

Rabu, 14 Maret 2012 - 16:38 WIB
Berantas kejahatan kehutanan...
Berantas kejahatan kehutanan dengan UU Korupsi
A A A
Sindonews.com - Mandulnya Undang-Undang (UU) Kehutanan dalam memberantas dan menjerat pelaku kejahatan kehutanan bukan berarti tidak adanya aturan hukum yang bisa menjerat pelaku.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan, untuk menjawab persoalan mengenai lemahnya UU Kehutanan, sesungguhnya dibutuhkan terobosan hukum agar praktik kotor yang terus berlangsung ini bisa dihentikan.

"Salah satunya dengan menggunakan UU Korupsi hingga UU pencucian uang," ujarnya dalam diskusi 'menjerat korupsi dan pencucian di sektor kehutanan' di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).

Hal ini, ditujukan agar aktor intelektual di balik kejahatan ini bisa diproses secara hukum dan pengembalian kerugian negara pun bisa dimaksimalkan.

Dikatakannya, trend positif ini perlu dilanjutkan. Karena publik tidak ingin para kepala daerah maupun elit partai politik (Parpol) menjadikan hutan sebagai alat menumpuk pundi-pundi kekayaan mereka yang di balik kasus kejahatan kehutanan tersebut.

Apalagi, menurut cacatan Sawit Wacth, menyatakan bahwa pemberian izin alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit meningkat drastis sewaktu proses pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan.

"Fakta tersebut tentu berkesesuaian dengan banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi alih fungsi hutan dan kebutuhan mereka mencari logistik," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4615 seconds (0.1#10.140)