ICW: Ada 5 kelemahan UU Kehutanan

Rabu, 14 Maret 2012 - 16:00 WIB
ICW: Ada 5 kelemahan...
ICW: Ada 5 kelemahan UU Kehutanan
A A A
Sindonews.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris mengatakan, ada lima kelemahan Undang-undang (UU) Kehutanan. Di antaranya yakni, tidak ada definisi illegal logging. Kata dia, UU Kehutanan tidak mendefinisikan arti kejahatan kehutanan.

"Hal ini akan menjadi masalah ketika aparat penegak hukum dan juga pihak Departemen Hukum mengartikan kejahatan kehutanan dalam arti sempit, yaitu penebangan pohon yang tidak legal atau tidak ada izin," ujarnya dalam diskusi Menjerat Korupsi dan Pencucian Disektor Kehutanan di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).

Kelemahan yang kedua, kata dia, yakni tidak ada sanksi minimum. Dari hasil pengamatan ICW, cukong bebas sekitar 71,43 persen, sedangkan sisanya dihukum di bawah 1 tahun 14,29 persen.

Yang ketiga, sambung dia, kelemahan UU Kehutanan tidak menjangkau kejahatan lain. "Praktik kejahatan kehutanan di Indonesia tidak hanya sekadar pelakunya menebang kemudian menjualnya. Namun kejahatan tersebut dilakukan sistematis," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, UU Kehutanan tidak menjangkau kejahatan korporasi. Kata dia, kejahatan kehutanan yang sistematis bisa dipastikan bukan hanya masalah orang perorangan semata, tetapi juga merupakan kebijakan perusahaan. "Namun, UU Kehutanan tidak mengatur mengenai pertanggung jawaban korporasi,"imbuhnya.

Hal kelima, UU Kehutanan hanya diberikan sanksi administratif. "Beberapa kasus kejahatan masuk dalam sanksi administratif. Pengaturan tindak pidana kehutanan hanya dimuat dalam pasal 78 UU Kehutanan. Selain yang termasuk dalam pasal 78, maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berdasarkan pasal 80 ayat 2," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0344 seconds (0.1#10.140)