Hadapi korupsi, KPK, Polri & Kejagung rapat bersama
A
A
A
Sindonews.com - Seiring berjalannya waktu, berbagai tindak korupsi turut mengalami perubahan, baik peningkatan dari segi jumlah maupun perubahan dalam modus yang dilakukan. Hal tersebut menuntut kerjasama antara berbagai institusi berwenang yang semakin terintegrasi dalam memecahkan berbagai bentuk tindak korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan beberapa hal yang dibahas pada rapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dalam rangka berkordinasi menyatukan pandangan dalam memberantas korupsi.
" Korupsi harus diberantas bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," terangnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, senin (12/3/2012).
Oleh karena itu, terang Andi, akan dibentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi berikutnya. "Nanti akan memetakan 10 jenis kerawanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian, yang kedua nanti akan ada penandatanganan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, dalam koordinasi membarantas korupsi" tambahnya.
Andi menambahkan, komitmen kerjasama tersebut sebenarnya pernah dilakukan pada 2005 lalu. Namun demikian, mengingat berbagai bentuk tindak korupsi sudah mulai berkembang baik modus maupun jumlahnya, maka perlu dilakukan kembali penegasan kembali komitmen tersebut, guna membahas langkah-langkah terbaru guna memecahkan berbagai kasus korupsi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Nanti akan diperbaharui dan direncanakan nanti akan dilakukan pertemuan puncak tiga pendekar hukum pada tanggal 29 bulan ini (Maret)," tambahnya lagi. (wbs)
Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan beberapa hal yang dibahas pada rapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dalam rangka berkordinasi menyatukan pandangan dalam memberantas korupsi.
" Korupsi harus diberantas bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," terangnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, senin (12/3/2012).
Oleh karena itu, terang Andi, akan dibentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi berikutnya. "Nanti akan memetakan 10 jenis kerawanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian, yang kedua nanti akan ada penandatanganan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, dalam koordinasi membarantas korupsi" tambahnya.
Andi menambahkan, komitmen kerjasama tersebut sebenarnya pernah dilakukan pada 2005 lalu. Namun demikian, mengingat berbagai bentuk tindak korupsi sudah mulai berkembang baik modus maupun jumlahnya, maka perlu dilakukan kembali penegasan kembali komitmen tersebut, guna membahas langkah-langkah terbaru guna memecahkan berbagai kasus korupsi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Nanti akan diperbaharui dan direncanakan nanti akan dilakukan pertemuan puncak tiga pendekar hukum pada tanggal 29 bulan ini (Maret)," tambahnya lagi. (wbs)
()