Alokasi kursi Dapil mengacu data BPS

Senin, 12 Maret 2012 - 08:42 WIB
Alokasi kursi Dapil...
Alokasi kursi Dapil mengacu data BPS
A A A
Sindonews.com - Penghitungan tentang alokasi kursi dan besaran daerah pemilihan (dapil) harus mengacu pada hasil sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Basis data yang digunakan harus sensus penduduk. Jika data penentuan kursi dapil memakai agregat penduduk di tingkat kecamatan, maka akan menimbulkan banyak kesalahan dalam penetapan kursi per dapil. Ini terjadi pada Pemilu 2009," ujar peneliti dari Pemilu Kemitraan Didik Supriyanto dalam diskusi "Sumir Pembentukan Daerah Pemilihan" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, kemarin.

Didik menjelaskan, sensus BPS relatif lebih aman karena lembaga ini cukup netral dan datanya bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, dia berharap DPR dan pemerintah memakai data BPS tersebut dalam menentukan alokasi kursi per dapil. Hal ini harus dibahas serius dalam pematangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah berlangsung.

Sebagai ilustrasi, Didik menjelaskan, alokasi kursi Pemilu 2009 untuk dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Riau menunjukkan adanya kerancuan. Dapil Sulsel yang seharusnya mendapatkan 19 kursi justru memperoleh 24 kursi. Sementara dapil Riau yang perhitungan jumlah kursinya 13 hanya mendapatkan 11 kursi.

Dari fakta ini, tegas dia, jelas-jelas ada kesalahan selisih kursi sehingga mengubah alokasi anggota DPR di provinsi. Pada kesempatan yang sama, peneliti dari Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Agus Mellaz mengatakan, masalah teknis penggunaan basis data pemilih memang sudah sangat diperhitungkan oleh setiap parpol ketika membahas RUU Pemilu. Hal ini bisa dimaklumi karena penentuan basis data memang sangat rumit.

"Saya ingin mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu menjadi lama dan berkepanjangan adalah akibat masalah teknis penggunaan basis data kependudukan untuk alokasi kursi dapil. Ini soal teknis data kependudukan," ucap August.

BPS sendiri akan mengeluarkan data hasil sensus penduduk pada akhir 2012. Agar hal ini tidak menimbulkan polemik, kata dia, sebaiknya DPR dan pemerintah membentuk tim panitia pembentukan dapil yang akan melakukan perhitungan dari data BPS. "DPR dan pemerintah pun tak perlu mengulur waktu lagi dalam mengesahkan RUU Pemilu yang harus tuntas pada Maret ini," tegasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR mendorong 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu dengan seluruh fraksi sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan pekan depan. Alasannya, para politikus itu merasa rugi bila hanya sebagian yang menemui mereka.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pihaknya khawatir ada calon yang dinilai bagus justru terlewatkan. Selain itu, tidak ada aturan yang melarang anggota DPR bertemu calon anggota KPU dan Bawaslu. "Saya mendorong semua calon anggota KPU dan Bawaslu ketemu fraksi supaya adil dan fair," katanya. (san)
()
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved