BK pelajari anggota dewan merangkap advokat

Kamis, 08 Maret 2012 - 14:59 WIB
BK pelajari anggota dewan merangkap advokat
BK pelajari anggota dewan merangkap advokat
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR akan mempelajari laporan Petisi 50 terkait anggota dewan yang menyalahi kode etik dengan berprofesi ganda sebagai advokat.

"Kita akan dalami dulu. Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat. Kalo ini kan enggak," tutur Ketua BK DPR M Prakosa di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Prakosa mengaku anggota dewan yang dilaporkan lengkap dengan beberapa bukti foto. "Pengaduannya adalah masih ada anggota Komisi III yang melakukan praktek sebagai advokat dan pengacaranya, buktinya berupa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota," tukasnya.

Sebelumnya, Petisi 50 melaporkan sejumlah anggota dewan yang masih mempunyai kantor pengacara. Dalam undang-undang No. 27 tahun 2009, anggota DPR dilarang menjalankan profesi sebelumnya menjadi pengacara, notaris maupun akuntan publik dan konsultan.

"Adanya anggota DPR Komisi III yang masih memiliki kantor pengacara (advokat) membukan peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang sedang ditanganinya," kata anggota Petisi 50 Judil Herry Justam kepada wartawan di DPR.

Sampai saat ini, pihaknya berhasil mendata empat orang anggota DPR Komisi III yang menjalankan atau memiliki kantor pengacara.

1. Nudirman Munir dan Associate Law firm, alamat kantor, Gedung Sequiz Plaza, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.

2. Law Office A. Hakim G Nusantara, Harman, dan Partner (Harman adalah singkatan Benny K.Harman).

3. Law Office Trimedia Panjaitan dan Associates. Alamat di Jalan Biak. No 5C Jakarta Pusat.

4. Ruhut Sitompul dan Associate. Alamat di Apartemen Grya Pancoran. Dua unit 2A, Mulia busines Park.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)