RUU Kamnas belum penuhi asas pembuatan peraturan UU

Senin, 05 Maret 2012 - 18:24 WIB
RUU Kamnas belum penuhi asas pembuatan peraturan UU
RUU Kamnas belum penuhi asas pembuatan peraturan UU
A A A
Sindonews.com - Dalam aspek legalitas, pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) belum secara utuh memenuhi asas-asas dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.

Direktur Program Imparsial Al Araf, menyatakan, RUU ini juga tidak mendefinisikan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi. RUU tersebut masih multitafsir dan tidak konsisten.

"Hal itu salah satunya terlihat dari belum jelasnya rumusan pengaturan RUU Kamnas, terutama terkait dengan masalah sistematika dan pilihan kata atau terminologi dan bahasa hukumnya yang belum jelas dan belum mudah dimengerti," ujarnya dalam seminar nasional 'Menyikapi Polemik RUU Kamnas dalam Membangun Komitmen Terciptanya Stabilitas Nasional' di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Lebih lanjut dia menjelaskan, redaksional dan rumusan Pasal 1 Nomor 1 Tentang Pengertian Keamanan Nasional tidak begitu jelas rumusannya, terminologinya dan redaksinya. Padahal, kata dia, mengacu pada Pasal 5 huruf f UU No.10/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

"Maka setiap peraturan perundang-undangan harus jelas rumusannya yakni pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti,"tuturnya.

Lebih dari itu, kata dia, pengertian ruang lingkup kamnas terlalu luas yakni meliputi keamanan negara dan keamanan insani, sementara aktor keamanan yang diatur untuk menghadapi lebih dominan merupakan aktor-aktor keamanan yang memiliki kewenanhan koersif, yakni TNI, Polisi dan Intelijen.

"Akibatnya, aktor atau unsur-unsur penyelenggara kamnas itu akan memiliki peran terkait semua jenis keamanan guna menangani semua jenis ancaman mulai dari ancaman militer hingga ancaman tak bersenjata," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9481 seconds (0.1#10.140)