Sidang praperadilan John Kei dijaga ketat

Senin, 05 Maret 2012 - 12:53 WIB
Sidang praperadilan...
Sidang praperadilan John Kei dijaga ketat
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana praperadilan tim kuasa hukum John Refra alias John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon diwakili Cosmas Refra dan Indra Sahnun Lubis membacakan permohonan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab terkait penangkapan kliennya.

Dalam pembacaan permohononan itu, ada tiga hal utama yang dipertanyakan. Pertama, penangkapan John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012, tidak sesuai dengan ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan John yang disangka polisi terlibat pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tantono, juga dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Dalam penangkapannya disertai penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian saat menangkap John tidak dilengkapi surat penugasan. Mereka juga memprotes penyitaan barang John yang tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan padanya.

"Penyitaan dilakukan tanpa disertai surat dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau penahanan, itu konsekuensi dari penangkapan yang tidak sesuai prosedur," ujar Cosmas Refra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Usai mendengar pembacaan surat permohonan itu, Majelis Hakim pun menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda jawaban oleh termohon.

Seperti diberitakan empat kuasa hukum John Kei atas nama Cosmas Refra, Tofik Chandra, Robert Manurung dan Farizal Syarief mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Jumat 24 Februari 2012 yang lalu.

Surat pendaftaran bernomor 06/Pdt/prap/2012/pnjkt-sel dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Untung S Radjab. Mereka menggugat Kapolda Metro karena dianggap tidak melanggar ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penangkapan John Kei.

Sementara itu, sekira 400 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang pra peradilan itu. Pengamanan itu perlu untuk mengantisipasi tindakan anarkis.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto personel yang dikerahkan terdiri sebanyak empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) terdiri dari 2 SSK Brimob, 1 SSK Dalmas, 1 SSK Polda dan Polres. Dia mengaku hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur tetap (Protap) kepolisian. Satu SSK terdiri dari 90 orang.

Pengamanan dilakukan karena khawatir ada pihak yang mencoba memanfaatkan kondisi itu. "Kita akan mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan kita tidak mau under estimate," kata Imam singkat. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0341 seconds (0.1#10.140)