Pemberian BOS sekolah menengah ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah ditunda karena masih ada sejumlah revisi yang harus dilakukan pemerintah pusat.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan, penundaan ini disebabkan karena Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang belum kunjung selesai. Hal ini disebabkanada perubahan akun dimana awalnya dimasukkan dalam akun belanja barang namun harus dikembalikan ke akun belanja sosial.
Sedianya, BOS ini akan dilaksanakan Kemendikbud pada awal Februari 2012. Hamid sendiri belum dapat menegaskan kapan penundaan ini akan dibuka kembali. Namun dirinya menegaskan, proses pencairan dana BOS ke sekolah menengah ini akan dipercepat.
“Memang agak telat sedikit. Saya perkirakan satu dua minggu lagi akan selesai revisinya,” katanya di gedung Kemendikbud, kemarin.
Kemendikbud menetapkan Unit cost untuk rintisan BOS sekolah menengah itu sebesar Rp120.000 per siswa per tahun. Jumlah siswa yang akan menerima rintisan BOS itu sekitar 8 juta siswa sekolah menengah.
Adapun mekanisme penyaluran dana tersebut nantinya akan ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat ke masing-masing sekolah. Sedangkan dana BOS akan ditransfer per semester atau enam bulan sekali.
Sementara itu, Mendikbud Mohammad Nuh menambahkan, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp20 sampai Rp 23 triliun untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan universal ini. Mendikbud menyatakan, sekitar Rp15 triliun diantaranya digunakan sebagai bantuan operasional dan sisanya lagi untuk menambah guru dan ruang kelas.
Mantan menkominfo ini menerangkan, program wajib belajar terus dilakukan, baik di tingkat dasar maupun menengah karena merupakan investasi jangka panjang.
"Meskipun konstitusi dan undang-undang belum mengamanatkan adanya wajar 12 tahun, pemerintah telah mengambil inisiatif menguniversalkan pendidikan menengah," lugasnya.
M Nuh menegaskan, pendidikan universal ini memang akan difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah. Namun pembiayaanya akan ditanggng bersama oleh pemerintah pusat, daerah dan juga inisiatif dari masyarakat. namun berbeda dengan wajib belajar Sembilan tahun, ujarnya, sanksi bagi daerah atau sekolah yang belum mengikuti kebijakan ini dibuat relatif longgar.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Raihan Iskandar berpendapat, tidak hanya sekedar pemberitahuan normatif saja namun Kemendikbud harus memberikan kesadaran kepada setiap pemegang kepentingan di pusat dan daerah bahwa segala pungutan dan komersialisasi pada wajib belajar 12 tahun ini tidak terjadi. Aturan berupa sanksi yang tegas pun harus dibuat untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan.
Apalagi selama ini, tukas Politikus dari PKS ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua hingga puluhan juta rupiah dan uang iuran bulanan yang mencapai Rp500.000 tiap siswa.
Jika nantinya, Wajar 12 Tahun diberlakukan, berbagai pungutan tersebut harus ditiadakan. Kemendikbud juga harus dapat menutup celah korupsi penggunaan anggaran agar program pendidikan universal ini tepat sasaran.(azh)
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan, penundaan ini disebabkan karena Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang belum kunjung selesai. Hal ini disebabkanada perubahan akun dimana awalnya dimasukkan dalam akun belanja barang namun harus dikembalikan ke akun belanja sosial.
Sedianya, BOS ini akan dilaksanakan Kemendikbud pada awal Februari 2012. Hamid sendiri belum dapat menegaskan kapan penundaan ini akan dibuka kembali. Namun dirinya menegaskan, proses pencairan dana BOS ke sekolah menengah ini akan dipercepat.
“Memang agak telat sedikit. Saya perkirakan satu dua minggu lagi akan selesai revisinya,” katanya di gedung Kemendikbud, kemarin.
Kemendikbud menetapkan Unit cost untuk rintisan BOS sekolah menengah itu sebesar Rp120.000 per siswa per tahun. Jumlah siswa yang akan menerima rintisan BOS itu sekitar 8 juta siswa sekolah menengah.
Adapun mekanisme penyaluran dana tersebut nantinya akan ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat ke masing-masing sekolah. Sedangkan dana BOS akan ditransfer per semester atau enam bulan sekali.
Sementara itu, Mendikbud Mohammad Nuh menambahkan, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp20 sampai Rp 23 triliun untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan universal ini. Mendikbud menyatakan, sekitar Rp15 triliun diantaranya digunakan sebagai bantuan operasional dan sisanya lagi untuk menambah guru dan ruang kelas.
Mantan menkominfo ini menerangkan, program wajib belajar terus dilakukan, baik di tingkat dasar maupun menengah karena merupakan investasi jangka panjang.
"Meskipun konstitusi dan undang-undang belum mengamanatkan adanya wajar 12 tahun, pemerintah telah mengambil inisiatif menguniversalkan pendidikan menengah," lugasnya.
M Nuh menegaskan, pendidikan universal ini memang akan difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah. Namun pembiayaanya akan ditanggng bersama oleh pemerintah pusat, daerah dan juga inisiatif dari masyarakat. namun berbeda dengan wajib belajar Sembilan tahun, ujarnya, sanksi bagi daerah atau sekolah yang belum mengikuti kebijakan ini dibuat relatif longgar.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Raihan Iskandar berpendapat, tidak hanya sekedar pemberitahuan normatif saja namun Kemendikbud harus memberikan kesadaran kepada setiap pemegang kepentingan di pusat dan daerah bahwa segala pungutan dan komersialisasi pada wajib belajar 12 tahun ini tidak terjadi. Aturan berupa sanksi yang tegas pun harus dibuat untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan.
Apalagi selama ini, tukas Politikus dari PKS ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua hingga puluhan juta rupiah dan uang iuran bulanan yang mencapai Rp500.000 tiap siswa.
Jika nantinya, Wajar 12 Tahun diberlakukan, berbagai pungutan tersebut harus ditiadakan. Kemendikbud juga harus dapat menutup celah korupsi penggunaan anggaran agar program pendidikan universal ini tepat sasaran.(azh)
()