Panja Putusan MA tak selesaikan masalah
Minggu, 04 Maret 2012 - 05:53 WIB

Panja Putusan MA tak selesaikan masalah
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) tapi bermasalah, dinilai tidak menyesaikan persoalan.
Pengacara publik Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mengatakan, pembentukan panja oleh Komisi III harus diperjelas tujuannya. Karena Panja Putusan MA tidak akan dapat menyesaikan masalah, pasalnya sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan.
"Untuk apa? Diperjelas dulu. Pembentukan panja bukan menyelesaikan masalah, tidak menyentuh akar masalah," tutur Maruli saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (3/3/2012).
Ditambahkan dia, sebaliknya Komisi III DPR tidak membuat panja, tapi memperbaiki undang-undangnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi III yang membidangi masalah hukum.
"Jangan terlalu genit, bikin-bikin panja. Selesaikan dulu Kitab Acara Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalahnya UU harus diperbaiki. Akar masalahnya di situ, jadi DPR harus memperbaiki," tegasnya.
Lebih lanjut, Maruli meragukan tujuan pembentukan panja, apakah DPR akan melakukan audit atau menghakimi MA jika telah keliru dalam memutuskan suatu perkara? Hal itu, baginya masih menjadi teka-teki yang harus dijawab Komisi III.
"Mestinya Komisi III mendorong Komisi Yudisial (KY) yang lebih berkompeten. Apalagi Komisi III lembaga politik, bukan yudikatif. Jangan sampai pembentukan panja ada muatan politiknya, mengingat anggota DPR banyak yang terjerat kasus korupsi," tukasnya. (san)
Pengacara publik Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mengatakan, pembentukan panja oleh Komisi III harus diperjelas tujuannya. Karena Panja Putusan MA tidak akan dapat menyesaikan masalah, pasalnya sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan.
"Untuk apa? Diperjelas dulu. Pembentukan panja bukan menyelesaikan masalah, tidak menyentuh akar masalah," tutur Maruli saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (3/3/2012).
Ditambahkan dia, sebaliknya Komisi III DPR tidak membuat panja, tapi memperbaiki undang-undangnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi III yang membidangi masalah hukum.
"Jangan terlalu genit, bikin-bikin panja. Selesaikan dulu Kitab Acara Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalahnya UU harus diperbaiki. Akar masalahnya di situ, jadi DPR harus memperbaiki," tegasnya.
Lebih lanjut, Maruli meragukan tujuan pembentukan panja, apakah DPR akan melakukan audit atau menghakimi MA jika telah keliru dalam memutuskan suatu perkara? Hal itu, baginya masih menjadi teka-teki yang harus dijawab Komisi III.
"Mestinya Komisi III mendorong Komisi Yudisial (KY) yang lebih berkompeten. Apalagi Komisi III lembaga politik, bukan yudikatif. Jangan sampai pembentukan panja ada muatan politiknya, mengingat anggota DPR banyak yang terjerat kasus korupsi," tukasnya. (san)
()