Nunun diancam lima tahun penjara

Jum'at, 02 Maret 2012 - 11:33 WIB
Nunun diancam lima tahun...
Nunun diancam lima tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Nunun Nurbaetie terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjeratnya dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam surat dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan melalui tangan Arie Malangjudo bawahannya," ujar JPU Pengadilan Tipikor Rum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat Hukumnya tak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan. Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada tanggal 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5297 seconds (0.1#10.140)