Gayus divonis enam tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Gayus Halomoan Tambunan divonis hukuman enam tahun penjara atas empat kasus yang didakwakan kepada dirinya. Mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut divonis dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan delapan tahun.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, bisa diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan vonis Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Gayus yang hari itu terlihat memakai baju koko berwarna krem dengan penampilan jenggot tipisnya tersebut hanya bisa tertunduk lesu ketika putusan vonisnya tersebut dibacakan majelis hakim.
Gayus dianggap terbukti bersalah dengan empat kasus yang telah dituduhkan kepadanya. Adapun kasus tersebut adalah menerima suap sebesar Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dan menerima USD1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Perkara kedua, Gayus didakwa memiliki USD659.800 dan 9,68 juta dolar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.
Sementara perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Keempat, Gayus didakwa bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan suap terhadap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk bisa meninggalkan tahanan. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp264 juta.
Seusai putusan pun, Gayus lantas meninggalkan ruangan dan tidak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun, ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum Gayus untuk mengajukan banding atas vonisnya tersebut.(azh)
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, bisa diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan vonis Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Gayus yang hari itu terlihat memakai baju koko berwarna krem dengan penampilan jenggot tipisnya tersebut hanya bisa tertunduk lesu ketika putusan vonisnya tersebut dibacakan majelis hakim.
Gayus dianggap terbukti bersalah dengan empat kasus yang telah dituduhkan kepadanya. Adapun kasus tersebut adalah menerima suap sebesar Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dan menerima USD1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Perkara kedua, Gayus didakwa memiliki USD659.800 dan 9,68 juta dolar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.
Sementara perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Keempat, Gayus didakwa bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan suap terhadap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk bisa meninggalkan tahanan. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp264 juta.
Seusai putusan pun, Gayus lantas meninggalkan ruangan dan tidak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun, ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum Gayus untuk mengajukan banding atas vonisnya tersebut.(azh)
()