KPK bisa buktikan percakapan Angie & Rosa
A
A
A
Sindonews.com - Kendati konfrontasi antara Angelina Sondakh atau biasa disapa Angie dengan Mindo Rosalina Manulang atau biasa disapa Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) urung dilakukan, kebenaran atas pembicaraan Rosa dan Angie sudah ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kebenaran atas percakapaan keduanya bisa dibuktikan jika memang dibutuhkan. Tidak hanya itu, dengan percaya diri pentolan KPK ini juga mengatakan masih memiliki banyak bukti kuat terkait kasus Wisma Atlet SEA Games.
"Insya Allah bisa, kan masih banyak bukti-bukti lainnya," tutur Abraham saat ditanya apakah bisa KPK membuktikan isi percakapan BlackBerry Messangernya (BBM) antara Rosa dan angie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor Rosa mengaku pernah membicarakan "apel malang" dan "Ketua Besar" melalui BBM. Namun, keterangan itu bantah Angie dengan menyatakan dirinya baru punya BB pada 2010, sementara komunikasi yang diungkapkan Rosa sudah terjadi pada 2009.
Atas bantahan itu lah, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa kasus Wisma Atlet yang kini duduk di kursi pesakitan Tipikor Muhammad Nazaruddin. Namun saat keduanya hendak dipertemukan, Rosa mendadak sakit dan konfrontasi gagal dilakukan. (san)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kebenaran atas percakapaan keduanya bisa dibuktikan jika memang dibutuhkan. Tidak hanya itu, dengan percaya diri pentolan KPK ini juga mengatakan masih memiliki banyak bukti kuat terkait kasus Wisma Atlet SEA Games.
"Insya Allah bisa, kan masih banyak bukti-bukti lainnya," tutur Abraham saat ditanya apakah bisa KPK membuktikan isi percakapan BlackBerry Messangernya (BBM) antara Rosa dan angie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor Rosa mengaku pernah membicarakan "apel malang" dan "Ketua Besar" melalui BBM. Namun, keterangan itu bantah Angie dengan menyatakan dirinya baru punya BB pada 2010, sementara komunikasi yang diungkapkan Rosa sudah terjadi pada 2009.
Atas bantahan itu lah, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa kasus Wisma Atlet yang kini duduk di kursi pesakitan Tipikor Muhammad Nazaruddin. Namun saat keduanya hendak dipertemukan, Rosa mendadak sakit dan konfrontasi gagal dilakukan. (san)
()