Syarat pencapresan harus dipermudah
A
A
A
Sindonews.com - Syarat bagi partai politik atau koalisi partai untuk bisa mengusung calon presiden (capres) idealnya diturunkan agar lebih membuka peluang munculnya figur-figur pemimpin baru.
Sejumlah partai setuju apabila syarat memiliki 15% suara pada pemilu legislatif atau 20% kursi di DPR yang berlaku pada Pilpres 2009 direvisi ke angka yang lebih rendah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dulu getol mengusulkan syarat 20% kini bersedia berkompromi untuk menurunkan angkanya.
"Memang belum ada keputusan partai. Idealnya berapa, pada prinsipnya PDIP siap berargumentasi dalam pembahasannya. Menurut saya, sementara pada posisi 10% minimal bisa kita anggap ideal," kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, batas pengajuan capres-cawapres berbeda konteks dengan semangat penguatan sistem presidensial. Apabila orientasinya untuk lebih menjamin efektivitas presidensial,yang perlu ditekankan adalah penguatan bangunan koalisi.
Sementara kalau untuk penguatan sistem presidensial, kata dia, sedang diupayakan agar terwujud multipartai sederhana dengan menaikkan parliamentary threshold (PT) di RUU Pemilu. Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan, untuk 2014 dan masa mendatang, syarat pengajuan capres-cawapres idealnya lebih moderat agar muncul figur-figur alternatif.
"Semangatnya jangan memberatkan sehingga yang bisa mengusung hanya tiga partai. Tapi juga tidak boleh terlalu ringan, misalkan dengan hanya mensyaratkan angka PT. Harus moderat," katanya.
Sekjen DPP PKS Anis Matta bahkan mengusulkan agar angka PT dalam UU Pemilu nanti disepakati sekaligus sebagai presidential threshold. Artinya, partai yang lolos ke Senayan otomatis bisa mengajukan pasangan caprescawapres. "Semakin banyak calon semakin bagus karena rakyat banyak pilihannya," katanya.
Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, wacana yang digulirkan partai menengah mengenai persyaratan moderat ini bisa memunculkan calon atau figur alternatif di antara banyaknya muka lama yang pernah bertarung di ajang pilpres.
Jika persyaratan diturunkan, lanjut Burhan, harapan masyarakat agar lebih banyak figur yang bisa tampil sebagai capres bisa terwujud. "Dengan begitu, akan lebih banyak pilihan bagi rakyat," tandasnya.
Jika tidak ada perubahan atas syarat dukungan, lanjut dia, figur yang muncul tidak lebih dari nama-nama lama seperti Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Prabowo Subianto, Wiranto, dan Aburizal Bakrie. "Padahal publik sangat berharap 2014 akan muncul figur capres baru yang populer dan memiliki pengaruh kuat pada masyarakat," tandas Burhan.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan juga menyatakan jika syarat dukungan pencapresan masih 20% kursi di DPR, figur capres akan ditentukan oleh tiga partai besar, yakni Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP.
"Partai lain hanya bisa berharap diajak berkoalisi dengan kompensasi posisi cawapres atau hanya menteri. Penentunya tetap di tiga partai itu.Ini kurang sehat," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, penurunan syarat dukungan pengajuan pasangan capres-cawapres justru merupakan kemunduran. "Idealnya tetap 20%. Kalau kita sudah tetapkan batasan lalu turun itu namanya setback," katanya.
Menurut Saan, jika dalam berbagai survei kepercayaan publik terhadap figur saat ini sangat rendah, jangan lantas direspons dengan memudahkan syarat pencapresan.
Hal ini, kata dia, justru tantangan agar partai mencari figur ideal di tengah kepercayaan publik yang turun. "Partai ditantang bisa temukan sosok yang kuat agar bisa kembalikan kepercayaan publik," ujar anggota DPR ini.
Sekjen DPP Partai Nasdem Ahmad Rofiq memandang syarat pencapresan 15% suara dan/atau 20% kursi DPR bagi partai politik/koalisi partai sebaiknya tidak diturunkan, tapi dinaikkan. "Kalau diturunkan namanya kemunduran demokrasi. Jangan direduksi hingga di bawah angka yang sudah pernah diberlakukan," tegasnya.
Bagi Nasdem, lanjut dia, berpolitik adalah misi untuk melakukan perubahan. Karenanya, persyaratan yang ketat merupakan langkah awal keikutsertaan dalam seleksi politik. (san)
Sejumlah partai setuju apabila syarat memiliki 15% suara pada pemilu legislatif atau 20% kursi di DPR yang berlaku pada Pilpres 2009 direvisi ke angka yang lebih rendah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dulu getol mengusulkan syarat 20% kini bersedia berkompromi untuk menurunkan angkanya.
"Memang belum ada keputusan partai. Idealnya berapa, pada prinsipnya PDIP siap berargumentasi dalam pembahasannya. Menurut saya, sementara pada posisi 10% minimal bisa kita anggap ideal," kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, batas pengajuan capres-cawapres berbeda konteks dengan semangat penguatan sistem presidensial. Apabila orientasinya untuk lebih menjamin efektivitas presidensial,yang perlu ditekankan adalah penguatan bangunan koalisi.
Sementara kalau untuk penguatan sistem presidensial, kata dia, sedang diupayakan agar terwujud multipartai sederhana dengan menaikkan parliamentary threshold (PT) di RUU Pemilu. Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan, untuk 2014 dan masa mendatang, syarat pengajuan capres-cawapres idealnya lebih moderat agar muncul figur-figur alternatif.
"Semangatnya jangan memberatkan sehingga yang bisa mengusung hanya tiga partai. Tapi juga tidak boleh terlalu ringan, misalkan dengan hanya mensyaratkan angka PT. Harus moderat," katanya.
Sekjen DPP PKS Anis Matta bahkan mengusulkan agar angka PT dalam UU Pemilu nanti disepakati sekaligus sebagai presidential threshold. Artinya, partai yang lolos ke Senayan otomatis bisa mengajukan pasangan caprescawapres. "Semakin banyak calon semakin bagus karena rakyat banyak pilihannya," katanya.
Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, wacana yang digulirkan partai menengah mengenai persyaratan moderat ini bisa memunculkan calon atau figur alternatif di antara banyaknya muka lama yang pernah bertarung di ajang pilpres.
Jika persyaratan diturunkan, lanjut Burhan, harapan masyarakat agar lebih banyak figur yang bisa tampil sebagai capres bisa terwujud. "Dengan begitu, akan lebih banyak pilihan bagi rakyat," tandasnya.
Jika tidak ada perubahan atas syarat dukungan, lanjut dia, figur yang muncul tidak lebih dari nama-nama lama seperti Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Prabowo Subianto, Wiranto, dan Aburizal Bakrie. "Padahal publik sangat berharap 2014 akan muncul figur capres baru yang populer dan memiliki pengaruh kuat pada masyarakat," tandas Burhan.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan juga menyatakan jika syarat dukungan pencapresan masih 20% kursi di DPR, figur capres akan ditentukan oleh tiga partai besar, yakni Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP.
"Partai lain hanya bisa berharap diajak berkoalisi dengan kompensasi posisi cawapres atau hanya menteri. Penentunya tetap di tiga partai itu.Ini kurang sehat," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, penurunan syarat dukungan pengajuan pasangan capres-cawapres justru merupakan kemunduran. "Idealnya tetap 20%. Kalau kita sudah tetapkan batasan lalu turun itu namanya setback," katanya.
Menurut Saan, jika dalam berbagai survei kepercayaan publik terhadap figur saat ini sangat rendah, jangan lantas direspons dengan memudahkan syarat pencapresan.
Hal ini, kata dia, justru tantangan agar partai mencari figur ideal di tengah kepercayaan publik yang turun. "Partai ditantang bisa temukan sosok yang kuat agar bisa kembalikan kepercayaan publik," ujar anggota DPR ini.
Sekjen DPP Partai Nasdem Ahmad Rofiq memandang syarat pencapresan 15% suara dan/atau 20% kursi DPR bagi partai politik/koalisi partai sebaiknya tidak diturunkan, tapi dinaikkan. "Kalau diturunkan namanya kemunduran demokrasi. Jangan direduksi hingga di bawah angka yang sudah pernah diberlakukan," tegasnya.
Bagi Nasdem, lanjut dia, berpolitik adalah misi untuk melakukan perubahan. Karenanya, persyaratan yang ketat merupakan langkah awal keikutsertaan dalam seleksi politik. (san)
()