Kapolri butuh masyarakat berantas premanisme

Selasa, 28 Februari 2012 - 16:07 WIB
Kapolri butuh masyarakat berantas premanisme
Kapolri butuh masyarakat berantas premanisme
A A A
Sindonews.com - Masyarakat mendesak polisi tegas dalam memberantas aksi premanisme yang makin meresahkan. Hal ini bisa dilakukan dengan menuntaskan kasus penyerangan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.

Insiden yang terjadi pada Kamis 16 Februari dini hari itu menyebabkan dua orang tewas, dan lainnya luka. Kendati demikian, peran serta masyarakat dibutuhkan dalam menekan tindak kekerasan.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, pihak kepolisian mengimbau peran serta dari masyarakat untuk menanggulangi aksi premanisme yang marak akhir-akhir ini dan dia mengaku sudah punya cara tersendiri dalam memerangi aksi premanisme yang marak belakangan ini terjadi.

"Kita punya program yang mengikutsertakan peran masyarakat, mulai dari preemptive, pencegahan, dan penegakan hukum, itu simultan yang harus kita lakukan," ujarnya saat hendak menghadiri rapat kordinasi 34 Menteri membahas RAPBN di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Masalah kekerasan ini, kata dia, kaitannya dengan pelanggaran hukum. Sebab itu, tentunya langkah-langkah hukum sudah diambil oleh Polda Metro Jaya. "Masyarakat juga harus ikut sama-sama, memberantas ini (premanisme) tidak hanya oleh kepolisian," katanya.

Menurutnya, dalam pemberantasan premanisme, selain penegakan hukum yang keras dan tegas, kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah pembinaan. "Inilah solusi yang harus kita lakukan ke depannya. Jadi kita tegas terhadap pelanggaran hukum bagi premanisme, saya kira itu," ucapnya.

Timur menambahkan, ke depannya polisi akan terus menindaklanjuti laporan dari masyarakat berkaitan dengan premanisme.

"Tentunya yang menjadi laporan-laporan dari masyarakat akan terus kita tindaklanjuti. Dan itu menjadi target untuk kita proses selanjutnya. Masyarakat yang belum lapor agar segera melapor, akan kita tindaklanjuti dan diproses hukum," imbuhnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)