Konfrontir saksi, Hakim Tipikor tak berwibawa
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dharmawati Ningsih yang memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Muhammad Nazaruddin untuk melakukan konfrontasi dalam persidangan pada Rabu 29 Februari 2012 mendatang.
Namun keputusan ini mendapat reaksi cukup keras dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan yang takut terhadap kuasa hukum dari Nazarudin dengan mengijinkan konfontasi tersebut berlangsung.
Dharmawati terkesan, tidak mempunyai wibawa dengan memberikan kesempatan konfrontir tersebut.
"Konfrontir itu salah, karena tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) manapun. Hakim seharusnya mengetahui tidak ada istilah konfrontasi saksi dalam persidangan," ujar Asep kepada Sindonews di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Asep mengatakan, penasihat hukum seharusnya berani mengambil tindakan tegas terhadap kuasa hukum dari Nazarudin yang terkesan sudah menyimpang dari dakwaan.
Selain itu, mantan hakim yang saat ini mengajar di Universitas Parahyangan tersebut menyarankan Dharmawati tidak seharusnya mengikuti kemauan penasehat hukum untuk mengkonfrontir saksi. Dharmawati Ningsih juga harus memiliki sikap dalam menyikapi kesaksian Angelina Sondakh di persidangan.
"Tunjukan hakim punya kewibaan dan keberanian dengan melakukan tindakan tegas terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu. Masukan dalam berita acara dan ditetapkan bahwa saksi memberikan kesaksian palsu agar memberikan pelajaran kepada yang lainnya untuk tidak memberikan kesaksian palsu," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini merupakan moment yang tepat bagi Dharmawati untuk menunjukkan kebesaran hakim.
"Makanya, sekarang momennya bagus, di saat ini menarik perhatian publik menyangkut tokoh besar justru hakim mempunyai kewibawaan. Ketegasan siapapun yang bohong di persidangan, ada sanksinya," tambahnya. (san)
Namun keputusan ini mendapat reaksi cukup keras dari mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan yang takut terhadap kuasa hukum dari Nazarudin dengan mengijinkan konfontasi tersebut berlangsung.
Dharmawati terkesan, tidak mempunyai wibawa dengan memberikan kesempatan konfrontir tersebut.
"Konfrontir itu salah, karena tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) manapun. Hakim seharusnya mengetahui tidak ada istilah konfrontasi saksi dalam persidangan," ujar Asep kepada Sindonews di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Asep mengatakan, penasihat hukum seharusnya berani mengambil tindakan tegas terhadap kuasa hukum dari Nazarudin yang terkesan sudah menyimpang dari dakwaan.
Selain itu, mantan hakim yang saat ini mengajar di Universitas Parahyangan tersebut menyarankan Dharmawati tidak seharusnya mengikuti kemauan penasehat hukum untuk mengkonfrontir saksi. Dharmawati Ningsih juga harus memiliki sikap dalam menyikapi kesaksian Angelina Sondakh di persidangan.
"Tunjukan hakim punya kewibaan dan keberanian dengan melakukan tindakan tegas terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu. Masukan dalam berita acara dan ditetapkan bahwa saksi memberikan kesaksian palsu agar memberikan pelajaran kepada yang lainnya untuk tidak memberikan kesaksian palsu," tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini merupakan moment yang tepat bagi Dharmawati untuk menunjukkan kebesaran hakim.
"Makanya, sekarang momennya bagus, di saat ini menarik perhatian publik menyangkut tokoh besar justru hakim mempunyai kewibawaan. Ketegasan siapapun yang bohong di persidangan, ada sanksinya," tambahnya. (san)
()