Terdakwa kasus korupsi PLTS divonis 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Timas Ginting, hari ini dijatuhi vonis hakim. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
"Dengan ini menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Herdi Agustien dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Hakim menganggap, Timas terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan yang dituding mengandung unsur korupsi pada proyek anggaran tahun 2008 tersebut.
Timas Ginting diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Timas terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
Dalam proyek pembangunan PLTS itu sendiri, pihaknya bekerja sama dengan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan perusahaan tempat Neneng Sri Wahyuni bekerja. Muhamad Nazarudin pun selaku suami Neneng diketahui pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Kasus korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp8,9 miliar. Namun, karena pada kenyataannya proyek itu belum dilaksanakan, diketahui negara baru mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,8 miliar.
Vonis hakim sendiri diketahui satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Timas hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
"Dengan ini menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Herdi Agustien dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Hakim menganggap, Timas terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan yang dituding mengandung unsur korupsi pada proyek anggaran tahun 2008 tersebut.
Timas Ginting diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Timas terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
Dalam proyek pembangunan PLTS itu sendiri, pihaknya bekerja sama dengan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan perusahaan tempat Neneng Sri Wahyuni bekerja. Muhamad Nazarudin pun selaku suami Neneng diketahui pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Kasus korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp8,9 miliar. Namun, karena pada kenyataannya proyek itu belum dilaksanakan, diketahui negara baru mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,8 miliar.
Vonis hakim sendiri diketahui satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Timas hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()