KPK setor Rp340 juta uang hasil korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Selama menangani kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpan miliaran rupiah uang hasil sitaan. Uang-uang itu sebagian di antaranya oleh KPK telah dikembalikan kepada negara.
Per 31 Januari 2012 ini, uang itu sudah dikembalikan ke kas negara dan kas Pemerintah Daerah (pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah seluruhnya kurang lebih Rp340 juta. Uang tersebut terdiri dari penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919 dan gratifikasi senilai Rp91.548.875.
"Uang yang disetorkan sejumlah itu, sudah termasuk uang pengganti yang ditetapkan pengadilan, ada yang disetor ke kas Pemda melalui PT PLN Lampung sebesar Rp137.380.120," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui rilisnya kepada Sindonews, Jumat (24/2/2012).
Menurut Johan, uang-uang yang ada di KPK saat ini diperoleh dari hasil denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan jasa lembaga keuangan/giro.
Sedangkan penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara. “Semua pendapatan yang berasal dari PNBP dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK,” jelas Johan.
Dijelaskan Johan, selain mengelola PNBP, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan tersebut merupakan uang yang disita KPK terkait kasus korupsi yang sedang ditangani mulai dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
Uang titipan tersebut disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, Bendahara Penerimaan KPK mengelola uang titipan senilai Rp150 miliar dan Rp6 miliar uang dalam bentuk mata uang asing. Uang asing itu merupakan sitaan dari 52 kasus belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.
“Uang titipan dari perkara yang telah inkracht, diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK cq nama tersangka. Sehingga jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing, akan ditukarkan ke dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah,” pungkas Johan.(lin)
Per 31 Januari 2012 ini, uang itu sudah dikembalikan ke kas negara dan kas Pemerintah Daerah (pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah seluruhnya kurang lebih Rp340 juta. Uang tersebut terdiri dari penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919 dan gratifikasi senilai Rp91.548.875.
"Uang yang disetorkan sejumlah itu, sudah termasuk uang pengganti yang ditetapkan pengadilan, ada yang disetor ke kas Pemda melalui PT PLN Lampung sebesar Rp137.380.120," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui rilisnya kepada Sindonews, Jumat (24/2/2012).
Menurut Johan, uang-uang yang ada di KPK saat ini diperoleh dari hasil denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan jasa lembaga keuangan/giro.
Sedangkan penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara. “Semua pendapatan yang berasal dari PNBP dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK,” jelas Johan.
Dijelaskan Johan, selain mengelola PNBP, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan tersebut merupakan uang yang disita KPK terkait kasus korupsi yang sedang ditangani mulai dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
Uang titipan tersebut disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, Bendahara Penerimaan KPK mengelola uang titipan senilai Rp150 miliar dan Rp6 miliar uang dalam bentuk mata uang asing. Uang asing itu merupakan sitaan dari 52 kasus belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.
“Uang titipan dari perkara yang telah inkracht, diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK cq nama tersangka. Sehingga jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing, akan ditukarkan ke dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah,” pungkas Johan.(lin)
()