John Kei praperadilkan Kapolda Metro Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan oleh polisi terhadap John Refra alias John Kei orang yang diduga sebagai pembunuh bos PT Sanex Tan Hari Tantono alias Ayung (50) kini disoal. Pasalnya, dalam penangkapan itu polisi tak menunjukan surat penangkapan bahkan langsung melepaskan tembakan di kaki John Kei.
Dinilai tak sesuai prosedur, tim pengacara John Kei hari ini pun berniat mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan gugat Kapolda soal penangkapan kliennya kami, dan ini akan kami sampaikan ke PN Jakarta Selatan," kata Kuasa hukum John Kei, Djamal Koedoeboen, yang disampaikan melalui Okezone Rabu (22/2/2012).
Adapun materi gugatannya adalah terkait penangkapan dan penembakan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menunjukan surat penangkapan meski John Kei sudah menanyakan. Kliennya langsung disergap dan ditembak saat berada di salah satu kamar C’One Hotel, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari.
Padahal saat itu kliennya tidak berniat melarikan diri. "Kami mempertanyakan hal ini," ujarnya.(lin)
Dinilai tak sesuai prosedur, tim pengacara John Kei hari ini pun berniat mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan gugat Kapolda soal penangkapan kliennya kami, dan ini akan kami sampaikan ke PN Jakarta Selatan," kata Kuasa hukum John Kei, Djamal Koedoeboen, yang disampaikan melalui Okezone Rabu (22/2/2012).
Adapun materi gugatannya adalah terkait penangkapan dan penembakan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menunjukan surat penangkapan meski John Kei sudah menanyakan. Kliennya langsung disergap dan ditembak saat berada di salah satu kamar C’One Hotel, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari.
Padahal saat itu kliennya tidak berniat melarikan diri. "Kami mempertanyakan hal ini," ujarnya.(lin)
()