DPR maklumi kewenangan PPATK terbatas

Senin, 20 Februari 2012 - 13:20 WIB
DPR maklumi kewenangan PPATK terbatas
DPR maklumi kewenangan PPATK terbatas
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan terkait hasil monitoring sejumlah persoalan keuangan di antaranya tindak pidana pencucian uang dan rekening gendut PNS dan Polri.

Selain itu, DPR juga ingin mengatahui sejauh mana PPATK merespons para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan dalam memperoleh temuan-temuannya.

"Kami akan tanyakan dugaan adanya rekening gendut PNS dan Polri atau yang lainnya, sejauh mana respons PPATK kami ingin tahu," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Kata Bambang, PPATK dibatasi oleh kewenangan. Bukan tidak mau menindaklanjuti temuan-temuan itu, tapi memang mereka memang tak memiliki kewenangan untuk menelisik karena merupakan domain penegak hukum.

"Kami hanya akan minta PPATK membuat report berapa yang dilaporkan sekaligus progres-nya bagaimana. Selain itu mana yang hasilnya wajar namun harus ditindaklanjuti, dan mana yang harus ditindaklanjuti namun dengan peningkatan pada penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendapatkan bukti transaksi keuangan mencurigakan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah PNS memiliki rekening mencapai Rp 35 miliar bahkan Rp 42 miliar lebih. Selama 2011 ada 67 PNS pemerintah daerah dan 86 PNS pemerintah pusat beserta anggota Dewan, dan bahkan aparat penegak hukum sendiri yang punya transaksi mencurigakan itu. Namun, temua tersebut tidak ditelusuri dan tidak sidik oleh aparat penegak hukum.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)